MALANG|JATIMSATUNEWS.COM – Bea Cukai Malang terus memperketat pengawasan terhadap pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi. Pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat rutin di wilayah Kabupaten Malang, dengan fokus pada pemeriksaan sejumlah jasa ekspedisi.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah jasa ekspedisi di Jalan Banurejo Selatan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. Sebanyak 6 koli, yang berisi 5.020 (lima ribu dua puluh) bungkus atau total 100.400 (seratus ribu empat ratus) batang rokok, berhasil diamankan oleh tim patroli.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk diproses lebih lanjut. Menurut perhitungan awal, nilai total barang ilegal yang disita mencapai Rp138.552.000 (seratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah), dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp74.898.400 (tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) akibat tidak dibayarkannya cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara, terutama terkait rokok ilegal,” ujarnya.
Operasi penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku pengiriman rokok ilegal agar segera menghentikan aktivitas yang melanggar hukum tersebut.