Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 371 botol Arak Bali ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi melalui jasa ekspedisi di Kota Malang pada 29 Agustus 2024
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang.
Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Jenis Arak Bali berbagai kadar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 11 koli dengan total 371 botol. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal sebanyak 371 botol, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 14.840.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 22.482.600.