Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman MMEA Jenis Arak Bali Ilegal Melalui Jasa Titipan

Admin JSN
03 September 2024 | 18.03 WIB Last Updated 2024-09-03T11:03:33Z

 

Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 371 botol Arak Bali ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi melalui jasa ekspedisi di Kota Malang pada 29 Agustus 2024

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang. 

Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) Jenis Arak Bali berbagai kadar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 11 koli dengan total 371 botol. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut. 

Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal sebanyak 371 botol, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 14.840.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 22.482.600.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman MMEA Jenis Arak Bali Ilegal Melalui Jasa Titipan

Trending Now