Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Bersatu Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Admin JSN
26 September 2024 | 21.26 WIB Last Updated 2024-09-26T14:26:48Z

 

Bea Cukai Malang menggelar operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang dengan target sejumlah toko di wilayah Kecamatan Turen dan Dampit yang diduga masih menjual rokok ilegal

MALANG|JATIMSATUNEWS.COM - Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Pada Sabtu, (21/9/2024), tim Bea Cukai Malang menerima informasi terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang. Menanggapi laporan tersebut, Bea Cukai segera menggelar patroli di sepanjang jalur distribusi rokok ilegal, dimulai dari Bululawang hingga Gondanglegi.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menghentikan kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal di Jalan Dusun Penjalinan, Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 3.290 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SB dan RQ Pro Rizquna tanpa pita cukai, dengan total 65.800 batang. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang bersama dengan pengemudi dan kendaraan untuk diproses lebih lanjut.

Tak berhenti di situ, pada Selasa, (24/9/2024), Bea Cukai Malang kembali menggelar operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang sebagai bagian dari implementasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Operasi tersebut menargetkan sejumlah toko di wilayah Kecamatan Turen dan Dampit yang diduga masih menjual rokok ilegal.

Operasi gabungan ini dimulai dengan pemeriksaan sebuah toko di Jalan Bhayangkara Utara, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 325 bungkus rokok ilegal berbagai merk tanpa pita cukai dengan total 6.408 batang. Barang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.

Operasi dilanjutkan dengan pemeriksaan di sebuah toko di Dukuh Ubalan Pamotan, Kecamatan Dampit. Hasilnya, tim menemukan 940 bungkus rokok ilegal berbagai merk tanpa pita cukai dengan total 18.788 batang, yang juga langsung diamankan.

Selain melakukan penegakan hukum, tim operasi juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko mengenai bahaya dan sanksi hukum terkait peredaran rokok ilegal. Tim juga menempelkan stiker larangan menjual rokok ilegal sebagai upaya pencegahan.

Dari seluruh rangkaian operasi penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan total 90.996 batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp125.673.080 dan potensi kerugian negara sebesar Rp67.938.696.

Bea Cukai Malang terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas terkait peredaran rokok ilegal.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Bersatu Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Trending Now