Gambar 2

Gambar 2

Bahas Peta Lahan Sawah Dilindungi, Dr. Andi Renald Terima Kunjungan Ketua Pokja Advokat dan Perizinan DPD Apersi Jatim

Admin JSN
22 September 2024 | 18.01 WIB Last Updated 2024-09-22T11:01:43Z

 

Dr. Andi Renald, S.T., M.T., Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, saat menerima kunjungan Drs. Amnari, Ketua Pokja Advokat dan Perizinan DPD Apersi Jatim, Jumat (20/9/2024).

JATIMSATUNEWS.COM – Dr. Andi Renald, S.T., M.T., Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu pada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, menerima kunjungan Drs. Amnari, Ketua Pokja Advokat dan Perizinan DPD Apersi Jawa Timur, di ruang kerjanya pada Jumat (20/9/2024). 

Pertemuan ini berlangsung selama 1,5 jam, dengan fokus utama membahas Keputusan Menteri Agraria Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas bahwa saat ini peta LSD telah diterapkan di delapan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. 

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam proses pengangkatan LSD di berbagai wilayah. Drs. Amnari menyampaikan keluhan dari pemohon yang hingga kini masih menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pengangkatan LSD.

Dr. Andi Renald menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa pemerintah berencana memperluas penerapan peta LSD menjadi 12 provinsi. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan sumber daya manusia di kantornya, yang menyebabkan penumpukan pengajuan rekomendasi dari pemohon. 

Mengatasi masalah tersebut, ia menyarankan adanya koordinasi lebih intensif dengan Kementerian Pertanian, terutama terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), agar proses pengajuan dapat ditangani lebih cepat dan efisien.

Selain itu, dibahas pula penggunaan sistem pelayanan berbasis daring (online). Meskipun diakui sistem ini dapat membantu mempercepat proses, kendala teknis seperti kurangnya pemahaman pemohon dalam mengunggah dokumen masih menjadi hambatan, yang mengakibatkan verifikasi berkas memakan waktu hingga berminggu-minggu.

Pertemuan tersebut juga membahas kemungkinan keterlibatan Apersi dalam membantu Kementerian ATR/BPN, baik dari segi tenaga maupun pemikiran, untuk mendukung pelaksanaan tugas kementerian secara lebih efektif.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bahas Peta Lahan Sawah Dilindungi, Dr. Andi Renald Terima Kunjungan Ketua Pokja Advokat dan Perizinan DPD Apersi Jatim

Trending Now