Bacawabup Ini Miliki Utang yang Berpotensi Rugikan Negara Hingga Milyaran, Masyarakat Minta Ketegasan KPU Sampang

Admin JSN
19 September 2024 | 19.18 WIB Last Updated 2024-09-20T00:12:22Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Salah satu Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Sampang, inisial AH, kini menjadi sorotan publik atas dugaan macetnya tunggakan kredit di beberapa bank pemerintah. Dugaan ini dinilai cukup serius karena bisa mempengaruhi keabsahan pencalonannya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pasal 14 ayat (2) huruf (j) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, baik secara pribadi maupun sebagai badan hukum. Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran dari syarat pencalonan AH sebagai Bacawabup.

Ketua KPU Sampang, Aliyanto, dalam acara Gathering Pers di kantor KPU Sampang, Jl. Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, menegaskan bahwa jika ada tanggapan dari masyarakat mengenai hal ini, pihaknya siap menindaklanjuti sesuai prosedur, asalkan didukung oleh bukti yang valid.

"Mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan syarat pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Sampang," jelas Aliyanto saat menjawab pertanyaan Media ini.

Rolis Sanjaya, seorang pegiat masyarakat di Sampang, mengaku meragukan surat pernyataan yang diajukan oleh AH sebagai salah satu syarat pencalonannya. Rolis mengklaim memiliki bukti bahwa AH memiliki tunggakan kredit di beberapa bank pemerintah yang sudah masuk kategori macet dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Ini penting karena kita sedang memilih pemimpin daerah. Jika calon memiliki masalah finansial seperti tunggakan kredit, maka ada kekhawatiran dia berpotensi melakukan tindakan korupsi jika terpilih," tegas Rolis Sanjaya dengan penuh semangat.

Menurut Rolis, dirinya telah menyampaikan tanggapan masyarakat lengkap dengan bukti dan data konkrit kepada KPU Sampang, sesuai ruang dan peluang yang diberikan oleh regulasi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh Jatimsatunews dan tim pada Kamis (19/09/2024), KPU Sampang dikabarkan akan segera melakukan verifikasi faktual terhadap masukan masyarakat mengenai Bacawabup AH ini.

Masyarakat kini menunggu bagaimana independensi dan netralitas KPU dan Bawaslu Sampang dalam menyikapi kasus ini, yang dapat berdampak pada proses Pilkada di daerah tersebut.


Pewarta: Fc 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bacawabup Ini Miliki Utang yang Berpotensi Rugikan Negara Hingga Milyaran, Masyarakat Minta Ketegasan KPU Sampang

Trending Now