Babinsa Desa Rangge, Serda Khurozi, mendampingi kunjungan Menteri ATR/BPN dalam acara pembagian sertifikat elektronik PTSL, sebagai langkah percepatan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM
Serda Khurozi, Babinsa Desa Rangge, terus menunjukkan komitmennya dalam mendampingi masyarakat dan berperan aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan. Salah satunya adalah saat dirinya turut serta dalam mendampingi dan memantau kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Desa Rangge, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (26/09/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk pembagian sertifikat elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah elektronik guna memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kepemilikan tanah. Kehadiran Babinsa Desa Rangge, Serda Khurozi, dalam kegiatan ini sangat penting dalam memastikan kelancaran acara, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN secara simbolis menyerahkan sertifikat elektronik kepada warga Desa Rangge yang telah mengikuti program PTSL dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan. Dengan adanya sertifikat elektronik ini, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah mereka, sehingga dapat terhindar dari sengketa lahan serta mempermudah proses pembangunan di masa depan.
Turut hadir dalam acara penting ini sejumlah pejabat daerah, antara lain Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., CIPA., CIHCM, selaku Pj. Bupati Pasuruan, Letkol Arh Noor Iskak, M.Tr.Han., (Dandim 0819/Pasuruan), AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. (Kapolresta Pasuruan), Kompol Andria Diana Putra, S.E., M.H. (Waka Polresta Pasuruan), serta sejumlah pejabat dari instansi terkait seperti Bapak Herman Hidayat, M.Si. (Kepala Pertanahan Kabupaten Pasuruan), dan perwakilan pemerintah Kecamatan Gondangwetan. Tidak ketinggalan, Kapolsek Keboncandi AKP Edy. S, serta para tokoh masyarakat, termasuk Habib Taufik Assegaf, ikut memeriahkan kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya masyarakat memiliki sertifikat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan. "Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang dimiliki. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara lebih optimal dan terhindar dari sengketa kepemilikan di masa yang akan datang," ujar Menteri ATR/BPN dalam sambutannya.
Program sertifikat elektronik ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses administrasi kepemilikan tanah, tetapi juga memperkuat hak-hak masyarakat atas tanah yang dimiliki. Melalui program ini, Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang agraria, khususnya dalam kepemilikan tanah, yang selama ini kerap menjadi masalah di berbagai daerah.
Kehadiran tokoh-tokoh penting dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa program PTSL mendapatkan perhatian besar dari berbagai pihak. Semua elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, hingga warga penerima sertifikat, bekerja sama demi memastikan acara berjalan dengan lancar dan sukses.
Dengan terlaksananya pembagian sertifikat elektronik ini, diharapkan masyarakat Desa Rangge dapat merasakan manfaat nyata dari program PTSL dan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Sertifikat tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi warga dalam mengelola tanah mereka, baik untuk keperluan usaha maupun pembangunan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Kunjungan Menteri ATR/BPN di Desa Rangge ini menjadi salah satu wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam berbagai aspek, termasuk dalam urusan kepemilikan tanah. Program ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara lebih produktif, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Dengan adanya sertifikat elektronik, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan-layanan yang terkait dengan kepemilikan tanah, seperti pengurusan pinjaman atau pengembangan lahan untuk keperluan produktif. Ini merupakan salah satu langkah penting menuju percepatan pembangunan di berbagai wilayah, termasuk Desa Rangge.(SF)