Posbakumadin Lumajang Diduga meminta uang dari warga Karangsari untuk layanan hukum yang seharusnya gratis.setelah pembayaran, layanan belum juga diberikan.masyarakat meminta kepastian hukum dan keadilan
LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM
Lumajang, 15 Agustus 2024 Siang.Seorang warga Desa Karangsari, Lumajang, yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan pelayanan dari Posbakumadin Lumajang setelah diduga diminta uang sebesar Rp20 juta untuk penanganan perkara hukum. Menurut informasi yang diterima oleh wartawan Jatimsatunews warga tersebut hanya mampu membayar Rp2 juta dari jumlah yang diminta. Uang tersebut diterima oleh petugas Posbakumadin dengan harapan perkara hukum yang dihadapi dapat segera diselesaikan dan memperoleh kepastian hukum.
Posbakumadin Lumajang, yang berkantor di Jalan Krakatau No. 9 RT.001 RW.009 Desa Karangsari, merupakan lembaga yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU: 5026-AH.01-04 tahun 2011. Lembaga ini seharusnya memberikan pendampingan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu, sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, warga tersebut melaporkan bahwa masalahnya tidak kunjung ditangani. Beberapa kali mengunjungi kantor Posbakumadin, kantor tersebut selalu dalam keadaan tutup, dan tidak ada petugas yang dapat dihubungi. Upaya konfirmasi melalui telepon pun hanya mengarahkannya untuk melengkapi berkas secara mandiri.
Warga tersebut mempertanyakan keadilan dan transparansi dari lembaga yang seharusnya memberikan bantuan hukum tanpa biaya. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran tentang efektivitas lembaga bantuan hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam situasi ini, warga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat kecil tetap terlindungi serta mendapatkan pelayanan hukum yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: SOL| Editor: SM