TULUNGAGUNG|JATIMSATUNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Sumbergempol yang langsung dipimpim Kapolsek berhasil mengamankan tiga tersangka yang melakukan penganiayaan secara bersama sama.
Ketiga tersangka berinisial SEP (21), MRA (21) dan BS (19) ketiganya warga Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korban bernama Rudi Cahyono (36) warga Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, motif para tersangka melakukan penganiayaan dipicu kesal karena korban mabuk dan mencabuti bendera lalu terakhir korban memukul teman tersangka.
“Kejadiannya Pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 01.30 Wib, korban ditemukan berada di depan rumah salah satu warga Desa Bukur, dalam keadaan tidak sadarkan diri”, terang Mujiatno, Selasa (20/08/2024).
“Saat ditemukan korban dalam kondisi bibirnya mengalami luka memar dan bekar darah yang sudah kering serta pada pipi sebelah kiri mengalami luka memar”, sambungnya.
Kakaknya yang saat itu melihat diberitahu Ketua RT selanjutnya membawa korban pulang ke rumah dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumbergempol.
“Usai melakukan penyelidikan keesok harinya Unit Reskrim Polsek Sumbergempol yang dipimpin Kapolsek AKP Tri Nuartiko berhasil mengamankan 3 tersangka”, kata Kasihumas.
“Setelah dilakukan penangkapan diperoleh barang bukti berupa sebuah bendera merah putih dan tiang bendera yang terbuat dari pipa paralon yang diisi campuran semen dan pasir (cor). Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 KUH Pidana”, tandas Mujiatno.