Terkuak, Sertifikat PT Bernofarm Sampai Batas Bibir Sungai, Gak Bahaya Ta

Admin JSN
23 Agustus 2024 | 21.31 WIB Last Updated 2024-08-23T14:31:28Z
Kondisi bangunan PT Bernofarm yang mepet dengan Sungai Avour

SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM - Babak baru dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sempadan sungai avour dan membelokkan/memindah saluran air, serta dugaan manipulasi data permohonan terbitnya izin PBG dan Sertifikat yang terjadi di PT Bernofarm.

Penyidik Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo telah melakukan penelusuran mendalam ke Dinas Pekerjaan Umum bidang Pengairan serta Dinas Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo. 

Sebagai rencana tindak lanjut, Tim penyidik akan mengirimkan surat undangan klarifikasi perkara kepada PT Bernofarm setelah Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima Imam Syafi'l pada Jumat ini (23/8/2024).

”Benar, sesuai dengan SP2HP, polisi akan meminta penjelasan dari PT Bernofarm atas aduan saya pada 21 Mei 2024 lalu, ” terang Imam saat ditemui dirumahnya di Desa Karangbong Gedangan, siang tadi.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan harapannya kepada APH agar tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini. ”Siapa saja yang diduga terlibat, baik itu oknum dari pemerintah desa maupun oknum dinas terkait hingga keluarnya sertifikat yang dugaannya sampai batas sempadan sungai, mohon ditindak sesuai aturan atau regulasi yang ada, bila terbukti melanggar pidana,“ harapnya.

Imam juga mempertanyakan bagaimana izin bangunan bisa terbit jika memang ada pelanggaran aturan mengenai tanah sempadan. "Itukan sudah berdiri beberapa gedung sudah lama. Lha, kalau memang disitu ada tanah sempadan, kenapa izin IMB nya bisa terbit, disinilah patut diduga ada praktik- praktik suap sehingga terbit IMB yang sekarang adalah PBG atau persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.

Imam khawatir adanya perlakuan yang tidak adil, di mana masyarakat kecil sering menjadi korban penertiban bangunan liar, sementara pelaku usaha besar seakan-akan kebal hukum. ”Jadi keadilan harus tetap tegak lurus, masak hanya masyarakat kecil aja yang bangunannya diatas sempadan dianggap bangunan liar akhirnya eksekusi, tapi kalau pelaku usaha dibiarkan seolah tidak atau atau tutup mata,” tutup pria berambut gondrong yang mengaku senang berziarah ke makam sesepuh.

Sebelumnya, Heru Satriyo Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Jawa Timur juga menyorot kasus dugaan pelanggaran sempadan sungai PT Bernofarm. Ia meminta kepada semua pihak OPD Sidoarjo bergerak cepat untuk membantu pihak APH.

Menurutnya, dugaan pelanggaran jelas sebab dapat terlihat secara fisik dan permasalahannya dapat diuraikan dengan mudah, jangan dibuat ribet dan tidak perlu ada yang ditakutkan.

Terkahir, ia juga menegaskan ketidakpedulian pihak dinas PU Sidoarjo Bidang Pengairan dan BPN Sidoarjo memperkuat dugaan yang telah beredar, dikarenakan adanya aksi "diam" dan tidak memedulikan keberadaan OPD terkait kasus tersebut.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkuak, Sertifikat PT Bernofarm Sampai Batas Bibir Sungai, Gak Bahaya Ta

Trending Now