Sikapi Judi Online, Kepala OJK Malang, Biger Adzana Maghribi Sebut Akan Tutup Rekening Seumur Hidup

Admin JSN
08 Agustus 2024 | 20.59 WIB Last Updated 2024-08-08T15:10:01Z
Rekening yang terbukti digunakan untuk judi online akan di-blacklist seumur hidup

DENPASAR|JATIMSATUNEWS.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Biger Adzana Maghribi, memberikan pernyataan tegas terkait maraknya praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Usai menghadiri gathering di Denpasar, Bali, Biger menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil oleh OJK dalam menangani kasus ini, termasuk pembekuan ribuan rekening yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

"OJK tidak berdiri sendiri dalam menangani masalah judi online. Kami bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas memantau transaksi keuangan yang mencurigakan. Proses Enhanced Due Diligence (EDD) juga dilakukan pada rekening-rekening bank yang mencurigakan. Jika ada transaksi yang mencurigakan, kami bersama PPATK akan memberikan perhatian khusus," jelas Biger.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap situs, URL, dan aplikasi yang digunakan untuk judi online dilakukan dengan ketat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, pihak kepolisian dan kejaksaan juga turut serta dalam penanganan kasus-kasus ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

"Saat ini, kami telah membekukan sekitar 6000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Kami juga berencana memberikan sanksi lebih lanjut, yaitu blacklist seumur hidup bagi mereka yang terbukti menggunakan rekening untuk judi online. Fenomena jual beli rekening menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami akan terus berupaya untuk menguranginya," tambahnya.

Biger juga mengungkapkan bahwa beberapa rekening yang dibekukan tersebut berasal dari Kabupaten Malang. Namun, ia belum bisa memastikan jumlah pastinya. "Saya tahu ada rekening-rekening dari Malang yang terindikasi terlibat. Kami masih menunggu data lebih lanjut dari instansi terkait," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai langkah yang harus diambil oleh masyarakat jika nama mereka tiba-tiba digunakan untuk judi online tanpa sepengetahuan mereka, Biger menyarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang. "Jika masyarakat merasa menjadi korban, segera laporkan ke polisi atau OJK melalui nomor 157," tegasnya.

Terkait dengan transaksi seperti trading, Biger menjelaskan bahwa itu bukan termasuk judi online. "Trading adalah jual beli surat berharga yang terdaftar di OJK, jadi bukan judi online. Namun, jika masyarakat ragu, mereka bisa menghubungi chat bot OJK di nomor 081 157 157 157 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang legalitas suatu transaksi," jelasnya.

Biger juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang dapat menyebabkan mereka terjebak dalam praktik jual beli rekening atau memberikan data pribadi yang sensitif. "Rekening adalah milik pribadi, jangan pernah memberikan informasi penting seperti nomor ATM, kode-kode tertentu, atau nama ibu kandung kepada pihak lain," pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sikapi Judi Online, Kepala OJK Malang, Biger Adzana Maghribi Sebut Akan Tutup Rekening Seumur Hidup

Trending Now