Tempat Usaha Pemotongan Ayam Panjunan Diduga Belum Ada Izin

Admin JSN
30 Agustus 2024 | 06.36 WIB Last Updated 2024-08-29T23:36:55Z
Warga dan semua pihak berharap polemik  yang telah berlangsung selama 3 tahun ini segera dapat terselesaikan

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Menindaklanjuti pemanggilan terhadap Parmuji, warga RT 13 RW 03 Desa Panjunan, terkait pendirian bangunan liar (bangli) yang dijadikan kantor salah satu LSM Distrik Sidoarjo dan tempat usaha pemotongan ayam. Bangunan tersebut berdiri di atas Sungai Afvour Bulu Bendo di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Pemdes Panjunan didampingi Dinas PU Sumber Daya Air Sidoarjo, Muspika Sukodono, Satpol PP Sukodono, BPD, RT dan RW, pada Kamis ( 29/08/2024 ) siang melakukan tinjau lokasi setelah kemarin mengklarifikasi Parmuji tentang perizinan dan legalitas tanah.

Di lokasi tersebut ditemukan bangunan permanen yang digunakan sebagai kantor distrik Sidoarjo serta tempat usaha pemotongan ayam yang berdiri di atas sungai Afvour Bulu Bendo. Hal ini jelas melanggar aturan sempadan sungai, dan usaha pemotongan ayam tersebut juga tidak memiliki izin. Selain tidak berizin, rumah potong ayam ini juga dikeluhkan oleh warga setempat karena menimbulkan polusi bau, serta limbahnya dibuang langsung ke sungai.

Santoso, perwakilan dari Dinas PU Sumber Daya Air Sidoarjo ketika ditemui awak media membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan liar, "Iya bangli pak, sangat melanggar ini pak ,"ujar Santoso.

"Nanti biar pihak desa bersurat ke Dinas PU tembusan ke Balai Besar pak, baru nanti dari Dinas PU dan Balai Besar akan turun survei lagi untuk menentukan batas sempadan sungai," imbuh Santoso. 

Lebih lanjut Santoso menambahkan,"Ini tadi kita baru survei atau tinjau lokasi berdasarkan laporan dari Pemdes Panjunan dan hasilnya nanti akan saya laporkan ke pihak berwenang yang menangani," tutup Santoso mengakhiri wawancara.

Ketua BPD Desa Panjunan, Choirul Sholeh, yang diwawancarai awak media di Balai Desa Panjunan Sukodono setelah tinjau lokasi bangli menjelaskan perihal keberadaan bangli yang sudah lama dikeluhkan warga Desa Panjunan, "Disini saya jelaskan ya, untuk pemotongan ayam ini kita sudah melihat lokasi, intinya lokasi ini persis di bibir sungai lalu keadaannya juga memperihatinkan," terangnya.

Lebih lanjut, Choirul mengungkapkan "Lalu yang kedua baik dari desa juga tidak mengizinkan adanya aktivitas rumah potong ayam karena bau dan sebagainya," ungkapnya. "Kemudian untuk kantor, saya juga melihat kantor LSM itu mepet juga ke bibir sungai," imbuhnya. 

Ketika ditanya terkait harapan setelah tinjau lokasi, Choirul berkata, "Harapan dari Pemdes dan lembaga desa untuk kesadarannya Mas Parmuji untuk membongkar sendiri, kalau memang dirasa tidak memungkinkan ya biar pihak terkait yang melakukan pembongkaran," tegasnya.

Kemudian, terkait legalitas tanah yang menurut penuturan Parmuji bahwa tanah itu peninggalan dari Mbahnya, Choirul menerangkan, "Kemarin Mas Parmuji dihadirkan dibalai desa, intinya bercerita keberadaan tanah tersebut, tetapi tidak bisa membuktikan dengan dokumen yang ada baik letter C ataupun sertifikat," tutup Choirul.

Sementara itu, Parmuji tidak berada ditempat ketika lokasi tempat usaha serta kantornya didatangi tim survei, meski sempat ditunggu lama karena ada info kalau segera datang ke lokasi tapi Parmuji tidak kunjung datang dan akhirnya tim meninggalkan lokasi.

Warga dan semua pihak berharap agar polemik terkait keberadaan kantor LSM dan tempat usaha pemotongan ayam yang sudah berjalan selama 3 tahun ini segera dapat diselesaikan. Mereka juga menginginkan agar pihak terkait dapat bertindak lebih cepat agar kasus serupa tidak menjadi contoh bagi pihak lain yang memanfaatkan lahan irigasi secara ilegal untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersebut dapat menyebabkan kesulitan saat sungai perlu dinormalisasi di kemudian hari.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tempat Usaha Pemotongan Ayam Panjunan Diduga Belum Ada Izin

Trending Now