SAY NO TO DRUGS AND ALCOHOL! Mahasiswa KKNT Gelar Sosialisasi anti narkoba dan miras di Balai Desa Kejagan

Admin JSN
25 Agustus 2024 | 17.20 WIB Last Updated 2024-08-25T10:20:09Z

 

Mahasiswa KKNT UPN "Veteran" Jawa Timur bersama Babinsa dan perangkat Desa Kejagan menggelar sosialisasi anti narkoba dan miras, bertujuan meningkatkan kesadaran pemuda desa akan bahaya zat-zat terlarang tersebut

TROWULAN | JATIMSATUNEWS.COM - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Kelompok 08 Kejagan Mojokerto Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur mengadakan program sosialisasi anti narkoba dan miras di Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. 

Program ini melibatkan pemuda-pemudi setempat, perangkat Desa Kejagan, serta mengajak peran aktif Babinsa sebagai bentuk langkah strategis untuk mengantisipasi penggunaan narkoba dan miras di kalangan generasi muda. 

Pendekatan kreatif dan partisipatif ini diharapkan mampu membawa dampak positif, dengan mendekatkan pesan-pesan pencegahan yang relevan dan mudah dipahami oleh para remaja dan pemuda di desa tersebut.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat pengetahuan pemuda-pemudi terkait bahaya narkoba dan miras, serta memperjelas sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku penyalahgunaan zat-zat terlarang tersebut. 

Pada tanggal 15 Agustus 2024, kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. 

Melalui program ini, mahasiswa KKNT berusaha memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang betapa seriusnya dampak narkoba dan miras, baik dari segi kesehatan, sosial, ekonomi, hingga aspek hukum, serta memberikan penjelasan mendasar mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras.

Dalam sambutannya, Bapak Sri Upoyono sebagai Kepala Desa menyatakan, “Sosialisasi ini memberikan dampak penting bagi masyarakat dalam memberikan edukasi mengenai risiko dan konsekuensi dari perbuatan tersebut.” 

Beliau juga mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKNT yang telah memberikan kontribusi nyata dalam upaya preventif ini. Program ini memaparkan materi menurut Undang-Undang Narkotika Pasal 1 Ayat 1, di mana narkotika didefinisikan sebagai zat yang berasal dari tanaman atau dibuat secara sintetis yang dapat menimbulkan efek halusinasi, menurunkan tingkat kesadaran, serta menimbulkan ketergantungan, seperti yang dijelaskan oleh kelompok mahasiswa KKNT. Narkoba terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan risiko ketergantungan, yaitu golongan 1, 2, dan 3.

Melalui program ini, diharapkan pemuda-pemudi Desa Kejagan dapat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan miras, serta memahami betul efek negatif yang ditimbulkan, termasuk konsekuensi hukum yang berlaku. 

Mahasiswa KKNT berkomitmen untuk terus mendukung dan mengapresiasi upaya pemuda-pemudi agar tidak terjerumus dalam penggunaan narkoba dan miras, serta mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan positif yang dapat membangun masa depan yang lebih cerah bagi mereka dan masyarakat Desa Kejagan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SAY NO TO DRUGS AND ALCOHOL! Mahasiswa KKNT Gelar Sosialisasi anti narkoba dan miras di Balai Desa Kejagan

Trending Now