Polsek Purwosari berhasil menangkap dua pelaku perampasan dan penganiayaan dengan senjata tajam di wilayah Pasuruan, yang kini dijerat dengan hukuman berat
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Purwosari, di bawah pimpinan Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto, S.H., berhasil menangkap dua pelaku perampasan kendaraan bermotor (ranmor) yang disertai penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (14/08/2024) pukul 00.55 WIB.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah MK (16), warga Dusun Krajan, Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, dan DS (22), warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Korban dalam kejadian ini adalah Heriyanto (19), warga Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Purwosari, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Senin (12/08/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, di jalan umum Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, korban mengalami tindak kriminal berupa penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit yang dilakukan oleh lima orang tak dikenal.
Para pelaku, yang mengendarai dua sepeda motor, yaitu Yamaha Vixion warna putih dan Honda Scoopy warna merah, menyerang korban dengan membacok kaki kirinya, yang mengakibatkan luka serius.
Setelah menerima laporan dari korban pada Selasa (13/08/2024) pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat pengembangan informasi, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Purwosari untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasuruan.
"Saya peringatkan, jangan ada yang coba-coba mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Jika ditemukan, saya akan tindak tegas, bahkan jika perlu, pelakunya akan saya lumpuhkan," tegasnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk:
- 1 (satu) unit motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi N-3556-WC.
- 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi N-5509-VU.
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang melakukan perbuatan tersebut bersama dengan pelaku lainnya yakni HB, FR, dan HF yang saat ini masih buron," ungkap AKP Sugiyanto.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.