Perpanjang Insentif PPN 100% untuk Pembelian Properti hingga Desember 2024, DPD Apersi Jatim Beri Bintang 5

Anis Hidayatie
28 Agustus 2024 | 05.59 WIB Last Updated 2024-08-28T04:19:40Z

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN 100% untuk Pembelian Properti hingga Desember 2024, DPD APERSI Jatim Beri Bintang 5

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang kebijakan insentif Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100% untuk pembelian properti hingga Desember 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi sektor properti, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi yang sedang terjadi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD APERSI) Jawa Timur asal Malang, H. Makhrus Sholeh, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan pemerintah ini.

"Kami memberikan bintang 5 untuk pemerintah karena kebijakan ini sangat membantu masyarakat, terutama yang tinggal di kota-kota besar, untuk memiliki rumah," ujar H. Makhrus Sholeh.

Selama ini, insentif PPN hanya berlaku untuk rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang harganya telah ditetapkan, yaitu Rp166 juta di Jawa Timur. Rumah yang harganya di atas itu dikenakan PPN sebesar 11%. 

"Dengan adanya perpanjangan insentif ini, diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang tinggal di kota-kota besar yang selama ini tidak mendapatkan bantuan seperti rumah FLPP. Banyak dari mereka yang membutuhkan rumah pertama," lanjutnya.

H. Makhrus Sholeh juga menekankan bahwa kebijakan ini menjadi solusi di tengah terbatasnya kuota rumah FLPP yang sudah habis.

"Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pengembang untuk menjual rumah dengan harga yang lebih terjangkau tanpa PPN, sehingga dapat meningkatkan penjualan dan berdampak positif pada sekitar 150 industri yang terkait dengan sektor properti."

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk sektor properti hanya sampai pertengahan 2024. Kemudian, kebijakan tersebut dilanjutkan dengan PPN DTP sebesar 50% mulai pertengahan 2024 hingga akhir tahun ini. Namun, kebijakan tersebut akhirnya diubah dan diperpanjang menjadi PPN DTP sebesar 100% hingga Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat yang lalu.

 "Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan yang akan diberikan sebesar 100% hingga bulan Desember 2024," ungkap Airlangga di kantornya pada Selasa (27/8/2024).

Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk tahapan selanjutnya guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar. Ans

Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga semester I-2024, terdapat 22.440 unit rumah yang dalam pembeliannya memanfaatkan insentif PPN DTP sebesar 100%. Dengan perpanjangan kebijakan ini, diharapkan akan lebih banyak lagi masyarakat yang dapat memiliki rumah impian mereka tanpa terbebani pajak yang tinggi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perpanjang Insentif PPN 100% untuk Pembelian Properti hingga Desember 2024, DPD Apersi Jatim Beri Bintang 5

Trending Now