Perda KTR Jatim resmi disahkan DPRD Jatim pada 14 Agustus 2024. Pakar komunikasi politik dan perwakilan petani tembakau mengingatkan pentingnya implementasi yang konsisten dan sosialisasi yang efektif untuk memastikan peraturan ini berdampak positif
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM
Pada 14 Agustus 2024, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur. Perda ini disahkan dengan persetujuan dari Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Istu Hari Subagio, serta Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono. Perda KTR ini menjadi sorotan penting karena dampaknya yang luas terhadap sektor pertembakauan dan tenaga kerja yang bergantung padanya,Surabaya (27/8/2024).
Suko Widodo, Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Airlangga, menegaskan bahwa agar Perda KTR tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, lembaga-lembaga terkait harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam pelaksanaannya. “Sebelum law enforcement, harus ada sosialisasi yang memadai. Aturan yang telah disahkan harus diterapkan secara transparan dan berfokus pada solusi,” ujarnya di Surabaya. Suko menekankan pentingnya komunikasi terbuka mengenai rencana kerja untuk memastikan implementasi Perda KTR yang efektif.
Imam Wahyudi, Wakil Ketua II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bojonegoro, mengharapkan agar Perda KTR segera disosialisasikan kepada para petani. Ia mengingatkan bahwa kepastian dan perlindungan bagi petani tembakau sangat penting, terutama di tengah musim panen. “Pemerintah harus memastikan bahwa peraturan ini tidak berdampak negatif pada mata pencaharian petani,” ujar Imam.
Tahun ini, luas area tanam tembakau di Bojonegoro ditargetkan meningkat menjadi 12.800 hektare, lebih besar dibandingkan tahun lalu. Imam berharap bahwa dengan adanya Perda KTR, kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian petani tembakau.