Perang Merek Bantal UMKM Kabupaten Pasuruan, Pengacara Bantal Harvest Berusaha Dapatkan Salinan BAP dari Kejari Kota Pasuruan

Anis Hidayatie
13 Agustus 2024 | 06.52 WIB Last Updated 2024-08-13T03:28:49Z

 

Kasus Perang Merek Bantal antar Pelaku UMKM Kabupaten Pasuruan yang Disidangkan di PN Kota Pasuruan, Pengacara Bantal Harvest Tak Dapatkan Salinan BAP dari Kejari Kota Pasuruan, Cek Penyebab

PASURUAN| JATIMSATUNEWS.COM: Perang merek bantal antar pelaku UMKM di Kabupaten Pasuruan terus berlangsung. Terbaru, tim kuasa hukum dari Sahlan Lawyer and Partners, Zulfi Syatria, S.H., M.H., pada Senin, (12/8/2024) bersama terdakwa Deby Afandi dan istrinya, Daris Nur Fadhilah, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait sidang pertama yang berlangsung pada 7 Agustus 2024.

Zulfi Syatria menjelaskan, “Kami mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dengan harapan bisa mendapatkan salinan berkas perkara yang lengkap, termasuk BAP. Namun, prosedur untuk mendapatkannya sangat panjang dan memerlukan persetujuan dari Kejati, sehingga kami tidak bisa memperoleh dokumen tersebut hari ini," ungkapnya.

Dalam sidang pertama pembacaan dakwaan yang berlangsung pada Kamis sebelumnya, tim pengacara tidak sempat meminta salinan BAP karena situasi sidang yang kurang kondusif.

Jaksa yang terlambat datang membuat proses persidangan menjadi kurang nyaman. 

“Saat itu, kami tidak meminta salinan BAP karena suasana sidang yang tidak mendukung dan ketidaknyamanan akibat keterlambatan Jaksa,” tambah Zulfi.

Tidak berhasil mendapatkan salinan BAP dari Kejaksaan, Zulfi dan kliennya melanjutkan perjalanan ke Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Mereka berharap bisa memperoleh salinan BAP dari panitera untuk persiapan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2024.

“Eksepsi adalah kesempatan untuk membela klien kami dan menilai apakah tuntutan jaksa memiliki dasar hukum yang kuat. Kami berharap majelis hakim dapat menilai eksepsi kami dengan cermat,” kata Zulfi.

Dia juga menambahkan, bahwa kasus ini menarik karena melibatkan perbedaan merek antara ‘HARVEST’ dan ‘HARVESTLUXURY’, yang keduanya telah memperoleh izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

“Kami akan menjelaskan bahwa kedua merek ini berbeda dan tidak seharusnya dianggap sama,” ujar Zulfi.

Deby Afandi, yang dilaporkan oleh pesaing bisnis terkait merek bantal ‘HARVEST’, kini telah naik status menjadi terdakwa setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dengan dakwaan P 21.

Kuasa hukum berharap bahwa pembelaan mereka akan diterima secara adil di persidangan mendatang.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perang Merek Bantal UMKM Kabupaten Pasuruan, Pengacara Bantal Harvest Berusaha Dapatkan Salinan BAP dari Kejari Kota Pasuruan

Trending Now