Kasus dugaan penyerobotan tanah untuk pembangunan Puskesmas Banjarejo di Tulungagung sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian
TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM - Dugaan kasus penyerobotan tanah oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung untuk pembangunan gedung Puskesmas Banjarejo di Kecamatan Rejotangan telah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Tulungagung.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya bagi masyarakat Tulungagung, tetapi juga dianggap sebagai satu kecerobohan yang dilakukan oleh Dinkes Tulungagung.
Hal ini dinilai mencoreng prinsip-prinsip keadilan sosial dan menjadi ujian bagi integritas para pejabat terkait.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah, mengkonfirmasi bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah memanggil ahli waris untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
"Iya, benar. Kemarin kami meminta ahli waris untuk memberikan keterangan karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Ipda Fafa, pada Kamis (02/05)..
Ipda Fafa menjelaskan bahwa kasus tersebut adalah dugaan penyerobotan tanah untuk pembangunan Puskesmas Banjarejo.
“Kronologis singkat kasus ini dimulai dari dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan untuk pembangunan puskesmas Banjarejo, Rejotangan, ” imbuhnya.
Ditanya, apakah pihak Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, dr. Kasil Rohmat juga sudah dipanggil terkait kasus tersebut ?
“Ditahap lidik sudah kita mintai keterangan”, tukasnya.
Hasil Lidik sudah dilakukan gelar perkara, setelahnya kasus ini ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi sidik oleh pihak kepolisian.
Nanianto, SH, selaku Kuasa Hukum Ahli Waris, membenarkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian, kasus dugaan tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Hasil Lidik sudah dilakukan gelar perkara, setelahnya kasus ini ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi Sidik oleh pihak kepolisian,” katanya.
Disisi lain, Ketua LPK-RI Tulungagung, Siraid, menyampaikan bahwa kasus penyerobotan tanah ini sebelumnya telah melalui proses gugatan perdata oleh ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat Kasasi, dan dimenangkan oleh pihak penggugat ahli waris. Namun, terkait aspek pidananya, hal tersebut diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Akan tapi pidananya diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.