Penggagalan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional oleh Polresta Sidoarjo

Admin JSN
17 Agustus 2024 | 12.34 WIB Last Updated 2024-08-17T05:34:05Z

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugiono, M.Si., bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., memimpin konferensi pers terkait penggagalan peredaran narkoba jaringan internasional di Polresta Sidoarjo

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM – Jum'at (16/8/2024) dengan bertempat di gedung gedung serbaguna Polresta Sidoarjo,  Polresta Sidoarjo menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional yang dikirim melalui ekspedisi.

Pengungkapan ini didasarkan dari laporan polisi nomor LP/138/Satresnarkoba/Polresta Sidoarjo, tertanggal 22 Juli 2024, perkara adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo.

Kapolda Jatim , Irjen Pol Drs Imam Sugiono Msi, dalam keterangannya mengatakan Kasus ini berawal pada hari Senin 22 Juli 2024, sekitar pukul 12.10 WIB, di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Jl. Mutiara Timur 1, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

“Tersangka dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni MI alias Iyek (44) tahun asal Sampang Madura yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.” ujar Kapolda.

Dengan barang bukti yang berhasil disita polisi  berupa 2 peti kayu palet berisi 30 bungkus plastik kemasan teh cina yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu,dengan berat masing-masing 1000 gram beserta bungkusnya dengan total berat 30 kg.

Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari luar negeri menggunakan jalur laut dan rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.

“Petugas juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna silver dengan nopol L 9632 BS, serta sebuah telepon genggam merek Redmi warna hijau yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pengiriman barang.” ungkap Irjen Imam Sugianto.

Kapolda Jatim juga menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan sepasang suami istri, AFV dan S, pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pasangan tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba yang kerap mengirimkan sabu dari luar negeri, khususnya dari China, untuk diedarkan di berbagai wilayah di Indonesia.

“Setelah penangkapan itu, kami mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan akan diedarkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan,” jelas Irjen Imam Sugianto.

Sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan mendalam selama satu bulan. Hasilnya, pada 15 Agustus 2024, petugas berhasil mencegat sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax di pintu keluar tol Sidoarjo yang dikemudikan oleh MI alias Iyek, karyawan PT. TJ, perusahaan jasa pengiriman barang antar pulau (expedisi).

Dalam mobil tersebut, ditemukan dua peti kayu yang masing-masing berisi 15 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram.

“MI alias Iyek sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami hentikan. Meski awalnya tidak kooperatif, akhirnya dia mengakui bahwa ini adalah kali kelima dia mengirimkan sabu, dengan total pengiriman sebelumnya mencapai 60 kilogram, setiap kali pengiriman, MI hanya menerima upah sebesar Rp500 ribu,” terang Kapolda Jatim.

Irjen Imam Sugianto menambahkan, kemungkinan besar MI tidak sepenuhnya menyadari bahwa yang dikirimkan adalah narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pengejaran terhadap pelaku lain yang berinisial E, yang diduga sebagai dalang di balik operasi ini.

MI kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Ia juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut bernilai sekitar Rp30 miliar.

“Dengan penyitaan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa dari ancaman narkoba,” tegasnya. Kapolda Jatim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jatim menghimbau kepada masyarakat untuk menabuh genderang perang terhadap narkoba, terus waspada dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

Hadir dalam rilis tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si,Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, SIK, SH, MH, M.Si, Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo, Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, SIK, MH, Kabid Humas Kombes Pol. Dirmanto, dan Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, SH dan PJU Polresta Sidoarjo.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penggagalan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional oleh Polresta Sidoarjo

Trending Now