Penetapan Tersangka Oleh Kejaksaaan Negeri Tulungagung Terhadap Kades dan Bendahara Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, KabupatenTulungagung

Admin JSN
08 Agustus 2024 | 23.20 WIB Last Updated 2024-08-08T16:20:52Z

 

Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren sebagai tersangka korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 787 juta

TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, telah menetapkan RI, Kepala Desa (Kades) Batangsaren, Kecamatan Kauman dan KR, Bendahara Desa Batangsaren, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019, Kamis (8/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua tersangka tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 787 juta.

"Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap RI Kades Batangsaren dan KR Bendahara pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019," ujar Tri Sutrisno dalam konferensi pers.

Tri menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan percepatan proses persidangan untuk kedua tersangka tersebut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penetapan Tersangka Oleh Kejaksaaan Negeri Tulungagung Terhadap Kades dan Bendahara Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, KabupatenTulungagung

Trending Now