Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren sebagai tersangka korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 787 juta
TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, telah menetapkan RI, Kepala Desa (Kades) Batangsaren, Kecamatan Kauman dan KR, Bendahara Desa Batangsaren, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019, Kamis (8/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua tersangka tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 787 juta.
"Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap RI Kades Batangsaren dan KR Bendahara pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019," ujar Tri Sutrisno dalam konferensi pers.
Tri menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan percepatan proses persidangan untuk kedua tersangka tersebut.