SURABAYA|JATIMSATUNEWS.COM – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 9 dari UPN Veteran Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga Kelurahan Kalijudan mengenai bahaya kekerasan berbasis gender serta pentingnya perlindungan hukum bagi korban.
Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan terdapat empat faktor utama yang sering menjadi penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, di antaranya:
Faktor individual: adanya temperamen, karakter individual yang menyebabkan seseorang melakukan tindak kekerasan.
Faktor keluarga: adanya pola asuh yang tidak adil/ gender, figur ayah yang dominan & ibu yang subordinat.
Faktor komunitas: adanya kultur masyarakat yang mentoleransi dominasi lelaki terhadap perempuan, masalah kemiskinan, pengangguran, dsb.
Faktor sistemik negara: ketiadaan pengakuan negara atas masalah kekerasan berbasis gender, sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi perempuan & hukuman bagi pelaku kekerasan.
Ibu Ida Tri Wulandari, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, juga hadir dalam sosialisasi tersebut. "Di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, kami memberikan perlindungan baik kepada korban maupun keluarga korban," ujar Ibu Ida Tri Wulandari.
Beliau juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi para korban seperti Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dapat mencegah kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak baik lingkup nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten / kota.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran hukum dalam melindungi korban dan mengadili pelaku kekerasan.