ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Literasi Perwakafan dan Penyerahan 1000 Sertifikat Tanah Wakaf

Admin JSN
07 Agustus 2024 | 17.29 WIB Last Updated 2024-08-07T10:29:33Z



MALANG | JATIMSATUNEWS.COM-Bertempat di Pendopo Agung Kab. Malang pada senin, (05/08).Plh. Sekretaris Daerah Kab. Malang Nurman Ramdansyah menyerahkan sertifikat tanah wakaf. Hadir pula Kepala BPN Kab. Malang, Forkompimda Kab. Malang, Kasubag. TU Kemenag Kab. Malang, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zawa, Kepala KUA se Kab. Malang, Penyuluh Agama Islam, Ketua PC NU Kab. Malang, Ketua BWI Kab. Malang, Ketua BAZNAS, Ketua Dewan Masjid Kab. Malang, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Malang dan seluruh penerima sertifikat wakaf se Kab. Malang.

Dalam sambutannya, Plh. Sekretaris Daerah Kab. Malang yang mewakili Bupati Malang menyampaikan terimakasih atas kerjasama antara Kantor Kemenag Kab. Malang, BWI Kab. Malang dan BPN Kab. Malang. Norman mengungkapkan pentingnya pengelolaan tanah wakaf agar bisa dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan wakaf, pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan oleh seorang nazhir atau orang yang bertanggung jawab untuk mengelola tanah wakaf.

Lebih lanjut nurman megatakan pentingnya sertifikat tanah wakaf bukan hanya untuk menyelamatkan asset agama, jika sudah ada sertifikat wakaf ini maka status hukumnya sudah jelas, sehingga dikemudian hari tidak ada pihak lain yang menggugat atau mempermasalahkannya,” ujarnya.
“kita menyadari bahwa tanah wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam memperkokoh pondasi sosial dan ekonomi masyarakat, wakaf bukan hanya sekadar amal ibadah, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, serta pemberdayaan ekonomi umat,” tambah Nurman.

Sementara itu Ketua BWI Kab. Malang H. Nur Qomari mengatakan Bahwa Penyerahan 1000 sertifikat Wakaf semua di proses melalui Kemenag kab malang, dengan jumlan 500 bidang dari anggaran APBD Kab. Malang dan 500 bidang dari anggaran BPN untuk anggaran 2023/2024.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Literasi Perwakafan dan Penyerahan 1000 Sertifikat Tanah Wakaf

Trending Now