Dr. Benyamin dari Komisi E Provinsi Jawa Timur, Heru, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Kunjung Wahyudi, Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur, 10 Agustus 2024
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM — Ketua Forum Komite Kabupaten Pasuruan, Samiudin, mengajukan usulan agar pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dikembalikan kepada sekolah.
Menurut Samiudin, pengembalian pengelolaan BPOPP kepada sekolah akan memudahkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan mengurangi kendala yang muncul saat BPOPP dikelola di tingkat Cabang Dinas (Cabdin).
“BOPP sangat penting untuk meringankan pembiayaan. Jika BOPP dikembalikan ke sekolah, ini akan memudahkan dalam penyusunan RKAS, terutama karena saat ini ada beberapa aspek yang sifatnya top-down, sehingga sulit dikelola oleh sekolah secara tepat waktu,” ujar Samiudin.
Samiudin juga menambahkan bahwa pencairan BPOPP yang tidak rutin menjadi masalah tersendiri.
“Mohon agar Bantuan BPOPP dikeluarkan secara rutin, jangan tiga bulan keluar lalu tidak lagi,” katanya dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Dr. Benyamin dari Komisi E Provinsi Jawa Timur, Heru, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Kunjung Wahyudi, Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur.
Dalam hearing tersebut, Dr. Benyamin menyampaikan bahwa alokasi dana pendidikan di Jawa Timur sudah melebihi 20 persen dari anggaran daerah, dengan total mencapai Rp3 triliun. Namun, Kunjung Wahyudi menekankan bahwa komite sekolah harus lebih dilibatkan dalam pengelolaan BPOPP untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.
“Dalam pelaksanaan BPOPP, ada kemungkinan dana tersebut dimasukkan dalam rekening sekolah, dan sekolah harus mengajukan ke Cabdin. Namun, terdapat banyak spesifikasi yang tidak sesuai dalam pelaksanaannya,” ungkap Kunjung Wahyudi.
Kunjung Wahyudi juga menyoroti banyaknya fasilitas sekolah yang rusak meskipun anggaran BPOPP telah mencapai Rp9,5 triliun. “Sekolah seharusnya memiliki otonomi dalam mengelola BPOPP agar lebih efektif dan transparan,” tambahnya.
Samiudin menutup dengan harapan agar BPOPP dikembalikan ke sekolah. “Kembalikan BPOPP kepada sekolah. Ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap kemajuan pendidikan di Jawa Timur,” tegasnya.
LSM MAKI Jawa Timur juga menyoroti potensi permasalahan dalam pengelolaan BPOPP oleh Cabdin. Mereka mengungkapkan adanya dugaan permainan anggaran dan pemotongan dana oleh oknum di Cabdin sebesar 10-12 persen. Menurut MAKI, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 69 Tahun 2019, pengelolaan BPOPP seharusnya menjadi domain kepala sekolah, yang lebih memahami kebutuhan dan retorika kegiatan pendidikan di sekolah masing-masing.
Dengan dukungan Komnasdik Jatim dan Komisi E DPRD Jatim, LSM MAKI Jawa Timur berharap pengelolaan BPOPP dapat dikembalikan kepada sekolah untuk menjamin efektivitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran tersebut. Ans