SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM
Pengungkapan kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur yakni 9 tahun yang melilki kebutuhan khusus.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Sidoarjo, menyampaikan peristiwa ini terjadi di sebuah ruko yang berlokasi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang mana ruko tersebut tempat pelaku bekerja.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Agustus 2024.
“Korban, yang berinisial Mawar(bukan nama sebenarnya), mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berusia 61 tahun berinisial SW, yang juga tinggal di wilayah yang sama.” ungkap Kapolres. Senin (26/8/24).
Kelakuan bejat tersebut menggunakan modus dengan cara memegang payudara korban, mendorongnya dengan kaki, dan memasukkan dua jarinya ke dalam kemaluan korban. Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban dan memintanya untuk merahasiakan perbuatan bejat itu.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing mengatakan, peristiwa pencabulan itu terungkap pada tanggal (8/8) pada pukul 19.00 WIB, setelah, ibu korban menemukan bekas darah di pakaian korban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan ibu korban yang menemukan bercak darah di pakaian anaknya. Hal ini mendorong sang ibu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Sidoarjo.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, termasuk pakaian korban, serta memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kombes Pol. Christian Tobing menegaskan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
“SW dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.” terang Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini, Unit Perlindungan Anak (TPA) Polresta Sidoarjo melakukan pendampingan terpadu kepada korban, melibatkan ahli psikologi, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap pelaku masih berlanjut untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.(zeera)