Kasus UMKM Pasuruan Bantal Harvest, Asurban Akan Kawal Terdakwa Sampai Menang

Anis Hidayatie
22 Agustus 2024 | 10.29 WIB Last Updated 2024-08-22T03:29:57Z


Asurban, mengawal sidang

PASURUAN| JATIMSATUNEWS.COM: Menjalani sidang ke-tiga, terdakwa kasus bantal merek Harvest Deby Afandi terus mendapat dukungan. Terutama dari pengusaha kasur dan bantal yang terhimpun dalam asosiasi bernama Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal). Hal ini nampak dari kehadiran mereka yang makin hari makin bertambah di ruang sidang Pengadilan Negeri kota Pasuruan, Rabu 21 Agustus Agustus 2024.

"Kami datang memang untuk memberikan dukungan. Diantara anggota kami sudah ada yang menjadi korban dari kelakuan orang yang melaporkan kawan kami Deby ini. Untuk itu kami akan terus memberi dukungan. Agar dia tidak merasa sendiri, ada kami menemani. Dia tidak bersalah, seperti halnya kawan kami yang sampai keluar uang ratusan juta akibat tidak mengerti hukum. Semoga di jalur hukum yang ditempuh Deby ini kebenaranlah yang menang," ucap ketua Asurban Yani via WhatsApp yang mewakilkan kehadiran pada pengurus lain. 

Sebuah pernyataan yang dibenarkan oleh wakil pengurus Asurban Hamdi. Dia menyebut sudah gemas saja dengan pelapor ini. Makanya dia tidak pernah absen ikut persidangan. Selain untuk belajar hukum, dia mengaku tidak ingin kehilangan momen yang disebutnya perjuangan ini.

"Kami pengusaha kecil, kalau terus dibenturkan hukum kapan kami akan bekerja? Deby adalah korban yang berani berhadapan dengan hukum. Tentu akan kami dukung, supaya tidak ada lagi korban. Karena memang bukan hanya Deby korbannya, sebelum ini sudah ada tapi takut menghadapi. Semoga Deby menang," ucap Hamdi dalam konferensi pers usai persidangan. 

Persidangan hari ke-tiga merupakan kesempatan Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan Duplik atau jawaban atas Eksepsi yang disampaikan Pihak Kuasa Hukum Deby Afandi yakni pengacara Zulfi Syatria dari Sahlan and Lawyer.

Menolak seluruh eksepsi Kuasa Hukum adalah statement yang disampaikan JPU dalam persidangan. Tidak ada satu poin pun dari eksepsi yang diterima, termasuk eksepsi tidak adanya legal standing merek Harvestluxury melaporkan Harvest, JPU (Jaksa Penuntut Umum) berpendapat materi tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan.

Juga soal kompetensi relativ atau tempat persidangan yang di Pasuruan kota. Jaksa menyampaikan bahwa pelapor dalam hal ini Fajar Yuristanto pemilik Harvestluxury menemukan bantal merek Harvest yang notabene mirik Harvestluxury berada di toko Home Dekor milik H. Slamet di kawasan Pohjentrek yang masuk dalam wilayah hukum kota Pasuruan sehingga layak disidangkan di pengadilan negeri kota Pasuruan. Jadi meskipun pihak pelapor maupun terlapor memiliki aktivitas bisnis berhome base di Kabupaten Pasuruan bisa disidangkan di Kota Pasuruan.

Terhadap penolakan eksepsi oleh JPU, Kuasa Hukum menyatakan tidak akan mengubah atau menambah eksepsi. Antara lain tentang kompetensi relativ Kuasa Hukum Zulfi Syatria menyebut janggal saja karena sebuah barang itu pemasarannya ke manapun. 

"Misal ketemu di Banyuwangi apa mau disidangkan di Banyuwangi. Kami menilai ini alasan mengada ada saja supaya bisa dilaporkan di Pasuruan kota," ujar Zulfi dalam konferensi pers usai sidang.

Kelanjutan sidang Kadus bantal Harvest akan dilaksanakan pada Rabu mendatang tanggal 28 Agustus 2024 pukul 09.00. ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus UMKM Pasuruan Bantal Harvest, Asurban Akan Kawal Terdakwa Sampai Menang

Trending Now