BANGKALAN | JATIMSATUNEWS.CKM-Indonesia disebut sebagai suatu negara Demokrasi dengan salah satu kriteria karena presidennya dipilih lansung oleh rakyat, pemilihan-demi pemilihan untuk menduduki jabatan publik telah melibatkan partisipasi rakyat banyak atau semua pihak yang ada dalam suatu komunitas baik di dalam institusi-institusi maupun dalam suatu lembaga negara.
Demokrasi bertujuan untuk memberikan kekuasaan politik kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik dan memilih wakil-wakil mereka dalam pemilihan umum.
Demokrasi menjadi pilihan sistem pemerintahan terbaik karena dapat mengakomodasi beragamnya kepentingan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, demokrasi juga dapat berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh masyarakat.
Demokrasi adalah sistem politik yang kompetitif yang di dalamnya terdapat persaingan antara para pemimpin dan organisasi-organisasi dalam menjabarkan alternatif-alternatif kebijakan publik sehingga publik dapat turut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Menyikapi Desas desus Pilkada Bangkalan 2024 melawan Kotak Kosong, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menolak adanya Pilkada melawan Kotak Kosong karena itu bukan Demokrasi Indonesia dan tidak dikehendaki khalayak masyarakat Bangkalan miskipun sudah tertuang dalam Per-KPU RI Nomor 20 tahun 2020 tentang calon tunggal dalam Pilkada.
Perlu diketahui fungsi demokrasi memberikan kebebasan bagi individu sebagai warga negara untuk dapat aktif berpartisipasi di dalam politik dan sebagai warga. Memberikan perlindungan kepada hak asasi pada warga negara. Menghasilkan sebuah aturan yang berlaku kepada semua warga negara tanpa ada pandang bulu.
Kami berharap KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan Mahkamah Konsitusi (MK) memperhatikan kepentingan khalayak masyarakat karena Demokrasi Politik bukan milik perorangan ataupun golongan melainkan milik kita bersama maka harus memperhatikan nilai nilai asas Demokrasi Indonesia dan menghapus Per-KPU RI Nomor 20 tahun 2020 tentang calon tunggal.
Diketahui asas pokok demokrasi yaitu danya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan). Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara). Dan
adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Jika di Pilkada Bangkalan 27 November 2024 dengan tetap Calon Tunggal alias melawan kotak kosong berarti Demokrasi Politik di Kabupaten Bangkalan sudah runtuh dan kedepannya akan merusak masa depan generasi muda penerus bangsa dan secara tidak langsung itu bukan dinamakan pemilihan umum (Pemilu) melainkan pemilihan khusus (Pelsus) karena perpolitikan sudah dikuasai segelintir orang atau golongan.
Namun masyarakat bangkalan tidak usah khawatir dengan adanya Pilkada Bangkalan 27 November 2024 melawan kotak kosong kami Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mempunyai cara untuk mencegal kemenangan calon tunggal melawan kotak kosong dan Pilkada Bangkalan 2024 bisa diulang ketahun berikutnya yakni 2029 dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan tetap di jabat oleh PJ Bupati," ungkap Aktivis KAKI," Senin (12/08/2024).
Penulis: Fs