BANGKALAN | JATIMSATUNEWS.COM - Bergulirnya kasus korupsi yang kian lama bersemayam di kota Dzikir dan Sholawat kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan tersangka Moh Kamil (65), mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan.
Kejari menduga Moh Kamil terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal.Tersangka MK langsung ditahan di cabang rumah tahanan Kejati Jawa Timur (Jatim) Surabaya. Moh Kamil bakal ditahan selama 20 hari oleh Kejati sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Fahmi Kajari Bangkalan menyampaikan, pihaknya mulai hari ini sudah melakukan penahanan kepada Moh Kamil, pada kasus dugaan korupsi BUMD Sumber Daya Bangkalan. MK selaku Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan tahun 2016 sampai 2021, diduga telah melakukan penyalahgunaan dana, yang seolah-olah diperuntukkan untuk PT Aman,” papar Kajari, Selasa (27/8/2024).
Fahmi menjelaskan, bahwa Moh Kamil pada 18 April 2019 diduga melakukan penyalahgunaan anggaran sebanyak Rp 500 juta dan pada 22 September 2019 sebanyak Rp 1 Miliar. Moh Kamil sudah ditetapkan tersangka sejak 9 Agustus 2024 dan sudah bolak balik kami periksa untuk Kelengkapan dan supaya maksimal," urai Fahmi Kajari.
Menanggapi penahanan dikasus Korupsi BUMD Bangkalan , Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur berharap penyidik kejaksaan untuk melakukan penahanan kepada seluruh oknum terlibat kasus Korupsi BUMD PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan demi ketegakan dan keadilan hukum di Bumi Dzikir dan Sholawat Madura Jawa Timur.
"Dalam artian, kalau hanya Moh Kamil Mantan PLT Direktur Sumber Daya Bangkalan yang dijadikan tersangka kemudian ditahan, ini kami rasa tidak adil karena tanpa adanya Nepotisme dengan pihak lain tidak mungkin terjadi korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan dikala itu.
Kami meminta Fahmi Kajari Bangkalan untuk menahan semua orang terlibat dalam kasus Korupsi BUMD PT Sumber Daya yang merugikan negara dengan miliaran rupiah. Kalau hanya Moh Kamil yang ditahan sebagai tersangka Kasus Korupsi, ini terkesan Penyidik Pidsus Kejari Bangkalan diduga ada main mata dengan oknum oknum pelawan hukum yang lain," ujar Aktivis KAKI, Selasa 27 Agustus 2024. (Red)