Jadikan Gerakan Wakaf Tunai Kemenag Sebagai Embrio Malang Kota Wakaf

07 Agustus 2024 | 15.34 WIB Last Updated 2024-08-07T08:37:03Z

Pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin ekstrem merupakan salah satu program utama pemerintah. Seluruh instansi didorong untuk ikut serta mengambil bagian dalam program ini. Salah satu upaya Kementerian Agama Kota Malang dalam menggalang dana untuk hal ini adalah dengan mengajak seluruh elemen ASN Kemenag Kota Malang untuk berwakaf tunai setiap bulan dengan besaran nilai yang ditentukan sendiri oleh ASN. 
"Fleksibilitas penggunaan dana wakaf tunai yang tidak dibatasi dengan asnaf, menjadi pilihan Kemenag Kota Malang dalam menggalang dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin ini." tutur Shampton saat memberikan materi Sosialisasi Gerakan Wakaf Uang di Kota Malang, Rabu, 7 Agustus 2024.
Giat yang diadakan oleh Bagian Kesra Pemerintah Kota Malang di Savana Hotel ini dihadiri oleh Pj Walikota Malang Ir. Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang Gus Shampton, Ketua Umum Gerakan Wakaf Indonesia Susi Susiatin, SE, MM, RFP, QWP, Kabag Kesra Drs. Achmad Mabroer, DMI, BWI, Kepala KUA, dan Nadzir di Kota Malang. 
Dalam laporannya, Kabag Kesra Drs. Achmad Mabroer menekankan pentingnya wakaf uang karena pemanfaatannya yang lebih fleksibel. Beliau menyampaikan harapannya agar wakaf uang dapat membumi di masyarakat dan menjadi solusi dalam mengurai problematika yang ada.

Sementara itu Pj Walikota Malang, Ir. Wahyu Hidayat, mengapresiasi kegiatan ini guna mampu menunjang kebutuhan sosial masyarakat. "Gerakan ini merupakan wujud nyata komitmen kita dalam pengelolaan wakaf di Kota Malang. Wakaf uang lebih fleksibel penggunaannya. Saya berharap dengan kegiatan ini masyarakat dapat memahami kegunaan dan manfaat wakaf," ujarnya.

Regulasi wakaf uang sebenarnya sudah ada sejak disahkannya UU No. 41 Tahun 2004. Namun karena wakaf uang bagi masyarakat Indonesia masih dianggap asing, pergerakannya lambat. Wakaf Uang adalah seperti raksasa yang sedang tidur. Jika dikelola dengan baik, akan menjadi kekuatan ekonomi umat Islam yang melebihi badan atau lembaga zakat yang ada saat ini.
Gambaran kasarnya, andai warga yang berpenghasilan Rp 0,5 juta sebanyak 4 juta orang dan setiap tahun masing-masing berwakaf Rp 60 ribu. Maka setiap tahun akan terkumpul Rp 240 miliar. Jika warga yang berpenghasilan 1-2 juta sebanyak 3 juta jiwa dan setiap tahun masing-masing berwakaf 120 ribu, maka akan terkumpul dana sebesar Rp 360 miliar. Jika warga yang berpenghasilan 2-5 juta sebanyak 2 juta orang dan setiap tahun masing-masing berwakaf Rp 600 ribu, akan terkumpul dana Rp 1,2 trilyun.  jika warga yang berpenghasilan Rp 5-10 juta berjumlah 1 juta orang dan setiap tahun masing-masing berwakaf 1,2 juta, akan 72 terkumpul dana 1,2 trilyun. Jadi dana yang terkumpul mencapai 3 trilyun setahun.

Hanya saja menurut Gus Shampton, masyarakat Indonesia menganggap wakaf itu seperti memberikan hartanya kepada Allah, sehingga secara fisik nampak seperti kehilangan harta. Berbeda dengan Bangladesh yang berhasil menjadikan wakaf tunai sebagai pengungkit perekonomian Negara. Mayoritas masyarakat Bangladesh adalah penganut Hanafi yang memperkenankan wakaf uang sementara atau temporer karena wakaf itu seperti meminjamkan uang. Masyarakat bisa mewakafkan uangnya dalam tempo waktu tertentu. 
Dalam kesempatan tersebut Gus Shampton juga menjelaskan perbedaan antara wakaf uang dengan wakaf melalui uang. Untuk wakaf uang, objek wakafnya adalah uang itu sendiri, sedangkan wakaf melalui uang, uang ini dapat dikelola untuk pembelian hal lain seperti wakaf tanah dalam artian uangnya langsung habis.  "Efektifitas wakaf dan zakat, untuk saat ini lebih efektif wakaf karena wakaf lebih fleksibel dalam penggunaannya dan dalam pengelolaannya," tambahnya.
Inovasi Kemenag Kota Malang yang mengajak ASN nya mewakafkan sebagian hartanya untuk menopang berbagai program Kementerian Agama ini, diapresiasi oleh Ketua Umum Gerakan Wakaf Indonesia, Dr. Susi Susiatin. Ia berharap apa yang dilakukan Kemenag Kota Malang ini menjadi embrio bagi gerakan wakaf di Kota Malang dan menjadikan Kota Malang sebagai Kota Wakaf percontohan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jadikan Gerakan Wakaf Tunai Kemenag Sebagai Embrio Malang Kota Wakaf

Trending Now