Kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Lumajang mencuat ke permukaan. Pembangunan Musholla Miftahul Huda yang hanya direnovasi meski anggaran disiapkan untuk pembangunan, menjadi sorotan. Dana hibah sebesar Rp 300 juta yang dialokasikan melalui Bagian Kesra Pemkab Lumajang kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Apakah ini benar-benar kesalahan prosedural atau ada unsur lain di baliknya
LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM
Dugaan penyelewengan dana hibah yang terjadi selama masa jabatan Thoriqul Haq atau yang akrab disapa Cak Thoriq sebagai Bupati Lumajang, kini menjadi sorotan. Kasus terbaru terkait alokasi dana hibah untuk pembangunan Musholla Miftahul Huda di Jalan Kali Mas Rogotrunan, RT 02 RW 10, Lumajang, yang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian Pada hari Jumat (30/8/24).
Dana hibah tersebut dianggarkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lumajang, yang saat itu dipimpin oleh Khoirudin. Menurutnya, alokasi dana sebesar Rp 300 juta untuk proyek tersebut atas permintaan langsung dari Thoriqul Haq. "Pake Jasmas itu lo mas. Jadi bukan reguler, jasmas. Makanya kenapa angkanya tiga ratus (juta), ya dari keuangan angkanya begitu. Di plafonnya sudah bunyi begitu," ujar Khoirudin pada Selasa (27/8/24).
Khoirudin menjelaskan, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan musholla sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, dalam pelaksanaannya, dana itu hanya digunakan untuk renovasi musholla, yang kemudian menjadi temuan oleh pihak berwajib. "Akhirnya menjadi temuan kan disitu. Sudah diperiksa semua oleh Polres," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Polres Lumajang pada Senin (26/8/24) siang. Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Khoirudin menyatakan bahwa dirinya telah menjelaskan seluruh mekanisme hibah sesuai dengan SOP yang berlaku. "Saya ya sesuai SOP, memang begitu kenyataannya," ujarnya.
Meski ada temuan terkait penggunaan dana hibah tersebut, Khoirudin menegaskan bahwa hal tersebut tidak berdampak langsung pada dirinya selama menjabat. Menurutnya, Kesra hanya bertanggung jawab pada penyaluran hibah dalam bentuk tunai, sementara alokasi dan realisasi dana sepenuhnya bergantung pada pelaksanaan di lapangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, beberapa pihak lain juga dimintai keterangan oleh polisi, termasuk Suhadi dan In'am. Suhadi, yang menjabat sebagai ketua panitia pembangunan musholla, mengakui bahwa ia turut diperiksa terkait kelengkapan dokumen hibah. "Tanggalnya lupa mas," katanya saat dihubungi oleh media. Ia juga menjelaskan bahwa renovasi musholla tersebut melibatkan pergantian atap dan tembok secara keseluruhan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyelewengan dana hibah di Lumajang. Sebelumnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) juga menyoroti masalah serupa yang berujung pada penghapusan gaji guru Non-NIP dan bahkan memicu aksi unjuk rasa.
Pewarta: CE | Editor :SM