Imam Syafi'i Pertanyakan Dumas Sempadan Sungai yang Tak Direspon Dinas PU Sidoarjo

Admin JSN
19 Agustus 2024 | 19.49 WIB Last Updated 2024-08-19T13:43:47Z
Aduan masyarakat tentang sempadan sungai belum kunjung direspon oleh Dinas PU Sidoarjo

SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM – Untuk kesekian kalinya, Imam Syafi'i (40), warga Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, mempertanyakan kelanjutan pengaduan masyarakat (dumas) terkait sempadan sungai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-BMSDA) Sidoarjo, khususnya di bidang pengairan.

Sudah hampir empat bulan sejak pengaduan itu diajukan, namun belum ada respon dari pihak terkait. Akibatnya, pada Senin pagi, 19 Agustus 2024, Imam mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk melaporkan hal tersebut.

Imam menjelaskan bahwa laporannya berfokus pada kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia mempertanyakan mengapa dumas yang diajukan tidak ditindaklanjuti dan mengapa tidak ada kabar sama sekali dari dinas terkait.

"Pengaduan saya ini sudah lama tidak direspon oleh Dinas PU bidang pengairan. Saya sudah mencoba mengirim pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pengairan, Bapak Wahib, serta Kasi Bidang Pengairan, Pak Prayit," ungkapnya.

Namun, lanjut Imam, hingga saat ini tidak ada kabar terkait pengaduan yang dia ajukan. Oleh karena itu, pagi ini ia melaporkan hal ini ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo," tegasnya kepada wartawan setelah keluar dari Kantor Inspektorat Sidoarjo.

Imam menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai, Pasal 5 Ayat (1), garis sempadan pada sungai yang tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan harus berjarak minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, terutama jika kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter.

"Jika melanggar, maka terdapat ancaman pidana berdasarkan UU SDA No. 17 Tahun 2019, Pasal 68-74. Selain itu, aturan ini juga diatur dalam PP No. 38/2011, Peraturan Menteri PUPR No. 28/2015, Perda Sidoarjo No. 3 Tahun 2014, serta Perbup No. 12/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan dugaan pelanggaran Pasal 385 Ayat (1) KUHP," jelasnya.

Imam berharap bahwa dengan adanya laporan ini, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Sidoarjo akan memanggil dinas terkait untuk meminta klarifikasi mengapa hingga kini belum ada tindakan yang diambil. Menurut penjelasan Kasatpol PP Sidoarjo, Drs. Yany Setiyawan, Satpol PP hanya bersifat sebagai pihak pembantu dan tidak bisa bertindak sendiri sebelum ada surat masuk dari dinas atau OPD terkait.

"Jika dugaan saya benar, saya berharap dinas terkait segera memanggil pihak PT Bernofarm dan mengirim surat kepada Kepala Satpol PP Sidoarjo, selaku penegak Perda, untuk melakukan penertiban sesuai regulasi yang ada. Dan jika dugaan saya benar terkait terbitnya sertifikat yang batasnya sampai mepet bibir sungai Afour Karangbong RT 01 RW 01, saya berharap PU Bidang Pengairan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian," harapnya lebih lanjut.

Ia juga menyatakan harapannya agar pihak Inspektorat segera memanggil dinas terkait dalam perkara yang terjadi di PT Bernofarm untuk meminta klarifikasinya.

Di tempat terpisah, Heru Satriyo, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, meminta kepada seluruh pihak OPD Sidoarjo yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh PT Bernofarm untuk bergerak cepat membantu APH, dalam hal ini Unit Tipidter Polresta Sidoarjo.

"Pelanggarannya jelas terlihat secara fisik dan mengurai permasalahannya sangat mudah, tapi kenapa malah dibuat ribet? Apa sebenarnya yang ditakutkan?" ujar Heru, yang akrab disapa MAKI.

Kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di PT Bernofarm ini telah memasuki babak baru, dengan munculnya dugaan gratifikasi dan suap dalam pembangunan pagar/gedung di atas sempadan sungai oleh pihak PT Bernofarm.

Ketidakpedulian pihak Dinas PU Sidoarjo Bidang Pengairan dan BPN Sidoarjo semakin memperkuat dugaan tersebut, karena adanya aksi "diam" dan ketidakpedulian dari OPD terkait dalam kasus ini.

"Perlu digarisbawahi, apakah menurut Anda (OPD terkait Sidoarjo) dugaan pelanggaran kasus ini tidak akan melebar ke mana-mana? Saya ingatkan, ini adalah ENTRY POINT atau pintu masuk menuju kasus lainnya," tegas Heru MAKI.

Heru juga menambahkan bahwa ia merasa sangat heran dengan aksi diam dan keengganan OPD untuk terlibat dalam kasus ini, mengingat Kabupaten Sidoarjo memiliki catatan khusus di mana tiga bupatinya pernah menjadi tersangka dan terdakwa kasus korupsi.

"Tiga Bupati secara beruntun, lalu apakah pihak OPD yang terlibat dalam dugaan kasus PT Bernofarm ini juga akan bersikap diam dan tidak kooperatif? PASTI AKAN KAMI BONGKAR SEMUANYA, INGAT ITU," pungkasnya.

#KPK #MentriATR/BPN

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Imam Syafi'i Pertanyakan Dumas Sempadan Sungai yang Tak Direspon Dinas PU Sidoarjo

Trending Now