Hakim PN Kota Pasuruan Kasus Bantal Harvest Masuk ICU, Sidang Ditunda
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Persidangan kasus Bantal Harvest yang melibatkan pelaku UMKM bantal asal Baujeng Beji Pasuruan Deby Afandi mengalami penundaan. Hal ini dikarenakan Hakim yang menangani kasus ini tengah dirawat di ICU.
"Saat ini ibu Hakim Byrna sedang sakit, dirawat di ICU. Untuk itu kami memutuskan sidang ditunda pada 4 September 2024," tutur Hakim Anggota yang menggantikan Hakim Byrna pada Rabu 28/8/2024.
Berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Kasus Bantal Harvest yang menjadikan Deby harus jadi terdakwa menyedot perhatian masyarakat. Terutama para pelaku UMKM.
Nampak di ruang sidang, selain media dan keluarga terdakwa rombongan laki laki berkaos putih dengan tulisan Save UMKM. Asurban, Asosiasi Kasur dan Bantal turut duduk menyaksikan jalannya sidang.
"Kami datang memberi dukungan pada kawan kami yang saya yakin tidak bersalah. Yakni Deby yang harus jadi terdakwa. Kami akan dukung sampai menang," tutur Achmad Yani. Ketua Asurban usai sidang.
Mengalami penundaan, PH (Pengacara Hukum) terdakwa yakni Zulfi Syatria dari Sahlan Lawyer and Partners Surabaya menyebut tetap akan mengikuti sidang sesuai aturan.
Baca juga: Kenakan Kaus Putih Save UMKM Asurban Tegas Akan Kawal Terdakwa Kasus Bantal Harvest Sampai Menang
"Tidak masalah ada penundaan, kami mengerti dengan kondisi Bu Hakim, semoga lekas sembuh. Untuk putusan sela yang harusnya dibacakan hari ini kami tetap yakin Hakim akan mengabulkan eksepsi kami, dimana Pak Deby memang tidak bersalah dan kasus tidak layak disidangkan dengan delik pidana. Harusnya, memang Pak Deby bebas, sidang tidak perlu dilanjutkan,"urai PH Zulfi pada media usai sidang.
Akan berlanjut di tanggal 4 September 2024 baik dari PH Zulfi maupun Asurban menyatakan kesiapannya.
"Kami akan datang sesuai jadwal," jelas Zulfi.
"Asurban tetap akan datang. Mengawal sampai menang," tukas Ketua Asurban Achmad Yani.