Caption: Ketua DPC PKB Sampang Ra Soddaq (tengah) Mohammad Farok DPRD Sampang terpilih (Kiri), Moh Bahri Kuasa Hukum (kanan) |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Didampingi kuasa hukumnya, Rombongan pengurus DPC PKB Kabupaten Sampang dipimpin Ketua DPC PKB Lora Mushoddaq Kholili mendatangi Mapolres Sampang Guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik Lukman Edy terhadap Ketum PKB Muhaimin iskandar, pada Rabu (7/8/2024).
“Kami melaporkan mantan Sekjen PKB Pak Lukman Edy terkait statemen-nya terutama masalah laporan keuangan yang katanya tidak fair dan sebagainya,” kata Mushoddaq Kholili sembari didampingi kuasa hukum dan rombongannya di Polres Sampang.
Menurutnya, selama ini laporan keuangan PKB sudah diatur sedemikian rupa. Artinya laporan keuangan secara internal kepartaian sudah ada mekanisme dan itu sudah dijalankan.
“Kalau anggaran yang lainnya Banpol misalnya, itu sudah jelas, pertanggungjawabannya jelas dan selama ini aman-aman saja. Jadi kalau kita berbicara pertanggungjawaban keuangan, jadi aman-aman saja. Maka yang disampaikan Lukman hakim itu hoax belaka,” jelasnya.
Kiai muda yang akrab disapa Ra Shoddaq dan kuasa hukumnya Bahri menyebutkan, Lukman Edy telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Lukman Edy melaporkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dia menyebutkan bahwa Cak Imin tidak transparan dalam mengelola anggaran, hal itu sontak semua pengurus DPC PKB Sampang merasa terpanggil untuk ikut melaporkan Lukman Edy ke Polres Sampang.
“Lukman Edy ini melaporkan di tanggal 31 Juli kemarin. Jadi kami pengurus PKB yang nyata-nyata tidak melakukan merasa ikut dirugikan. Kami tidak terima karena dalam keuangan itu ada tim auditornya,”tegasnya
Pewarta: Fa | Editor: Fachry