FISIP Universitas Brawijaya Berkolaborasi dengan LBM NU untuk Merumuskan Fatwa Hijau Konservasi Mangrove di Paciran, Lamongan

Admin JSN
02 Agustus 2024 | 13.42 WIB Last Updated 2024-08-02T06:42:22Z

LAMONGAN|JATIMSATUNEWS.COM – Tim dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat di pesisir pantai Paciran, Lamongan, pada Senin (29/7/2024). Kegiatan yang bertajuk "Penguatan Fatwa Hijau Nahdlatul Ulama dan Pentingnya Konservasi Hutan Mangrove Berkelanjutan" ini dihadiri oleh para kyai sepuh NU, kyai muda NU, serta santri dari pondok pesantren di Paciran, Lamongan. Hadir pula KH. Abdul Ghony, KH. Abdul Latief, KH. Abdul Madjid, dan Gus Taufik Hidayat, Ketua LBM MWC NU Paciran, yang memberikan dukungan dan arahan mengenai pentingnya konservasi hutan mangrove.

Pengabdian masyarakat ini, menurut Ali Maksum dan Anas Kholis, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang urgensi konservasi hutan mangrove. Mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi pantai, habitat spesies laut, dan penyerap karbon dioksida yang efektif. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, hutan mangrove mengalami kerusakan parah akibat aktivitas manusia, termasuk di Paciran, Lamongan, di mana hutan mangrove hanya tersisa di Desa Kandang Semangkon dan Desa Klayar.

Tim FISIP Universitas Brawijaya, yang terdiri dari Ali Maksum, Moh Anas Kholis, Ahmad Sukron, Syaiful Haq, dan Aditya Harwanto, merespons kerusakan ekologis ini dengan mengajukan pertanyaan fundamental kepada LBM MWC NU Lamongan. Pertanyaan tersebut menekankan pentingnya konservasi mangrove dari perspektif Fikih Prioritas manhaj LBM NU Paciran Lamongan, mengingat meningkatnya kerusakan ekosistem laut akibat pencemaran, abrasi, dan pemanasan global.

LBM MWC NU Paciran Lamongan kemudian merumuskan hukum konservasi mangrove sebagai fardlu kifayah. Keputusan ini berdasarkan fiqih prioritas yang menilai bahwa kemaslahatan konservasi mangrove adalah kemaslahatan jangka panjang yang harus diprioritaskan daripada kebutuhan ekonomi jangka pendek. Konservasi mangrove dianggap sebagai kemaslahatan umum yang berkelanjutan dan harus diutamakan dibandingkan dengan pembangunan industri yang mengabaikan isu-isu lingkungan.

Berdasarkan fatwa hijau ini, LBM MWC NU Paciran Lamongan merekomendasikan pemerintah daerah untuk menyisihkan anggaran khusus guna konservasi mangrove. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan memberikan dukungan finansial untuk keberlanjutan program konservasi mangrove.

Ali Maksum dan Anas Kholis menyatakan pentingnya fatwa hijau ini sebagai model bagi ormas Islam lainnya. Kerjasama FISIP Universitas Brawijaya dengan LBM MWC NU Paciran Lamongan diharapkan menjadi pemantik dan katalisator gerakan ekologi di masyarakat pesisir Paciran Lamongan. Peran NU sebagai ormas Islam terbesar di dunia harus terus didorong untuk bangkit merespons problem-problem ekologis, dengan FISIP Universitas Brawijaya dan NU bergerak bersama sebagai Guardian of Ecology di masyarakat pesisir Lamongan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FISIP Universitas Brawijaya Berkolaborasi dengan LBM NU untuk Merumuskan Fatwa Hijau Konservasi Mangrove di Paciran, Lamongan

Trending Now