PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM - Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras di Kecamatan Rejoso, Pasuruan. Keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi terkait peredaran obat keras terlarang jenis Trihexyphenidyl di wilayah mereka, pada Minggu (11/8/2024).
Kapolsek Rejoso, Iptu Agung Prasetyo S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga yang menyebutkan bahwa salah satu area di Kecamatan Rejoso sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait dengan transaksi obat keras terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Rejoso segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa sejumlah obat terlarang jenis Trihexyphenidy,” ucap Kapolsek.
Pelaku yang berinisial KH warga setempat, berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Rejoso saat sedang melakukan transaksi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 (lima) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis pil Trihexyphenidyl .
“Setelah diperiksa bahwa KH membeli obat tersebut dari temannya SF, kemudian anggota Polsek Rejoso melakukan penangkapan terhadap terlapor SF dirumahnya dan kedapatan 85 (delapan puluh lima) pil pipih warna putih yang diduga obat keras jenis pil Trihexyphenidyl yang dibungkus menggunakan plastik klip," ujar Iptu Agung.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan di Polsek Rejoso dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut," imbuh Kapolsek.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., yang turut memberikan pernyataan terkait penangkapan ini, mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengimbau seluruh warga Pasuruan untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
"Saya sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Penyalahgunaan narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa kita," ujar Kapolres.
“Saya menghimbau kepada seluruh warga Pasuruan untuk mengatakan stop penyalahgunaan narkotika. Mari kita bersama-sama perangi peredaran narkotika dan ciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," imbau AKBP Davis.
Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.