ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Dapat Dukungan Dewan Pasuruan Agus Suyanto, Asurban Siap Ungkap Dugaan Mafia HAKI dalam Kasus Bantal Harvest

Anis Hidayatie
22 Agustus 2024 | 10.39 WIB Last Updated 2024-08-22T04:24:01Z


Dapat Dukungan Dewan Pasuruan Agus Suyanto (berpeci), Asurban Siap Ungkap Dugaan Mafia HAKI dalam Kasus Bantal Harvest

PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM -Kasus hukum yang menjerat pelaku UMKM Deby Afandi, pemilik merek bantal Harvest, terus menuai perhatian publik. Tidak hanya di kalangan masyarakat, kasus ini juga menarik perhatian anggota Dewan Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto,  secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap terdakwa yang diduga menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini, (21/8).

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Agus Suyanto bertemu dengan perwakilan dari Asosiasi Kasur dan Bantal (Asurban) di Resto Bon Pring, Pasuruan. Dalam pertemuan tersebut, anggota Asurban mengungkapkan bahwa mereka juga pernah mengalami ancaman serupa dari pelapor yang mengklaim kepemilikan HAKI terhadap merek bantal Harvest.

"Ya, terus terang ada anggota kami yang pernah diancam oleh pelapor. Mereka dipaksa untuk membayar ratusan juta rupiah dengan tuduhan pelanggaran HAKI, padahal merek tersebut adalah milik anggota kami, yang diambil dari nama anaknya sendiri," ujar Hamdi, Wakil Ketua Asurban, dalam pertemuan tersebut.

Agus Suyanto, yang dikenal sebagai pendukung UMKM di Kabupaten Pasuruan, berkomitmen untuk mendampingi Deby Afandi dan mendorong pengungkapan kebenaran dalam kasus ini. Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang kurang memahami hukum dan seharusnya didampingi, bukan justru dikriminalisasi.

"Saya mendukung Pak Deby yang harus menghadapi masalah hukum ini karena ketidaktahuannya. Kita harus bersama-sama berjuang agar tidak ada lagi korban seperti ini. Pak Deby, jangan khawatir. Kita akan menghadapi ini bersama-sama," tegas Agus Suyanto pada Deby yang ikut serta dalam pertemuan tersebut beserta istrinya Daris.

Kasus ini berawal ketika Deby Afandi, seorang pelaku UMKM dari Kabupaten Pasuruan, dilaporkan oleh pelaku UMKM lainnya, Fajar, pemilik merek bantal Harvestluxury, dengan tuduhan pelanggaran HAKI. Menurut Deby, merek bantal Harvest miliknya sudah diluncurkan pada 2019 dan ia telah berusaha mendaftarkan HAKI pada 2021. Namun, Fajar yang baru muncul pada 2022 dan memperoleh HAKI pada 2023, langsung melaporkan Deby hanya 11 hari setelah mendapatkan sertifikat HAKI, tanpa ada somasi terlebih dahulu.

Deby Afandi dan istrinya menjadi tersangka dalam kasus ini pada 2023 dan Maret 2024. Meskipun upaya pra peradilan telah dilakukan, hanya sang istri yang dinyatakan bebas. Sementara Deby harus melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. 

Upaya damai atau restoratif justice yang dilakukan juga tidak membuahkan hasil, karena Deby diminta membayar Rp 1,16 miliar oleh pelapor dalam mediasi terakhir.

Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama di kalangan UMKM yang khawatir akan terjadinya hal serupa di masa mendatang. 

"Dengan dukungan dari Pak Agus Suyanto, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku UMKM lainnya untuk lebih memahami hak-hak mereka dan tidak mudah terjebak dalam kasus hukum yang dapat merugikan pelaku UMKM," tutur ketua Asurban Achmad Yani. ANS

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dapat Dukungan Dewan Pasuruan Agus Suyanto, Asurban Siap Ungkap Dugaan Mafia HAKI dalam Kasus Bantal Harvest

Trending Now