Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan

Admin JSN
13 Agustus 2024 | 19.43 WIB Last Updated 2024-08-13T12:43:51Z

 

Bea Cukai Malang saat melakukan pemeriksaan dan pengamanan rokok ilegal di salah satu jasa ekspedisi di Kota Malang

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Dalam upaya menegakkan hukum dan mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kota Malang pada dua kesempatan terpisah. 

Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat rutin dan memeriksa beberapa jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang. 

Salah satu lokasi yang diperiksa adalah jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan, Kauman, Kecamatan Klojen. 

Hasil pemeriksaan menemukan adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai. Sebanyak 275 koli berisi 10.838 bungkus, atau setara dengan 213.648 batang rokok, berhasil diamankan oleh petugas.

Tidak berhenti sampai di situ, pada Minggu, 4 Agustus 2024, Tim Bea Cukai Malang kembali melanjutkan patroli darat dan memeriksa jasa ekspedisi lain yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lagi pengiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa pita cukai. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 72 koli yang berisi 5.392 bungkus rokok, dengan total 107.440 batang.

Secara keseluruhan, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan total 321.088 batang rokok ilegal dari kedua operasi tersebut, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 443.658.240. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp 239.785.088.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan

Trending Now