Para peserta Bahtsul Masail LBM MWC NU Grati sedang berdiskusi intensif mengenai pembagian harta warisan di Desa Trewung, Pasuruan, 18 Agustus 2024
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM – Pembagian warisan sering menjadi isu sensitif di masyarakat, yang tak jarang menimbulkan perselisihan antar saudara. Untuk mengatasi problematika ini, Lembaga Bahtsul Masail Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (LBM MWC NU) Grati bekerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Kabupaten Pasuruan mengadakan Bahtsul Masail. Acara ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah keagamaan yang berkaitan dengan pembagian harta warisan sesuai syariat Islam.
Kegiatan rutin ini berlangsung pada Minggu, 18 Agustus 2024, di kediaman Ustad H. Taufik, Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Acara dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri dari pengurus LBM PCNU Kabupaten Pasuruan, jajaran Syuriah dan Tanfidzyiah MWC NU Grati, pengurus LBM MWC NU Grati, serta tamu undangan dari perwakilan MWC NU, pondok pesantren, dan ikatan alumni pesantren di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Tanfidzyiah MWC NU Grati, Gus Ahmad Baihaqi, menekankan pentingnya ilmu berhitung dalam syariat Islam, terutama dalam menghitung harta warisan (Ilmu Faroid). "Itu artinya, ilmu berhitung dan hukumnya itu ada di pesantren, ada di dalam Lembaga Bahtsul Masail," ujar Gus Amak, sapaan akrabnya.
Pembahasan dalam Bahtsul Masail kali ini berlangsung sekitar tiga jam. Fokus diskusi adalah kasus seorang ahli waris yang menuntut pembagian sebidang tanah sebagai bagian dari hak warisnya. Namun, tuntutan ini terhalang oleh ahli waris lain yang enggan membaginya, dengan alasan tanah tersebut ingin dijadikan kenang-kenangan dari almarhum.
Setelah melalui diskusi panjang, peserta Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa harta warisan merupakan hak bersama yang bisa dibiarkan tidak terbagi selama semua ahli waris sepakat dan tidak ada ahli waris yang Mahjur Alaih (tertahan dari mengalokasikan hartanya). Namun, jika ada salah satu ahli waris yang meminta bagiannya, maka ia berhak atas bagiannya tersebut.