ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


BAHAS PEMBAGIAN WARISAN, MWC NU GRATI GELAR BAHTSUL MASAIL

Anis Hidayatie
18 Agustus 2024 | 17.18 WIB Last Updated 2024-08-18T12:09:24Z

Wakil Rais Aam PBNU hadir di Bahtsul Masail MWC NU Grati.

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Pembagian warisan merupakan hal yang amat sensitif di masyarakat. Tidak jarang permasalahan yang ditimbulkan mengakibatkan keretakan hubungan antar saudara. Untuk itu, Lembaga Bahtsul Masail Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (LBM MWCNU) Grati bekerjasama dengan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Bahtsul Masail untuk memecahkan salah satu problematika keagamaan yang berkaitan dengan pembagian harta warisan. 


Kegiatan rutin yang menjadi agenda bulanan ini diselenggarakan pada hari Minggu, 18 Agustus 2024. Berlokasi di kediaman Ustad H. Taufik di Desa Trewung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

Acara dihadiri Wakil Rais Cabang,  Ketua PCNU KH Imron Muttamakin, KH Muhib Aman Aly, Wakil Rais PBNU, jajaran LBM PC NU Kabupaten Pasuruan.

Sekitar 70 orang ikut pula berpartisipasi, terdiri dari pengurus LBM PCNU Kabupaten Pasuruan, jajaran Syuriah dan Tanfidzyiah MWC NU Grati, pengurus LBM MWC NU Grati serta tamu undangan dari unsur perwakilan MWC NU, pondok pesantren dan ikatan alumni pesantren di wilayah Kabupaten Pasuruan. 

Dalam sambutan pembukanya, Gus Ahmad Baihaqi, Ketua Tanfidzyiah MWC NU Grati, menegaskan bahwa syariat Islam juga membutuhkan ilmu berhitung atau matematika. Di antara pengaplikasiannya adalah dalam menghitung harta warisan dalam Ilmu Faroid. 

"Itu artinya, ilmu berhitung dan hukumnya itu ada di pesantren, ada di dalam Lembaga Bahtsul Masail." pungkas Gus Amak, panggilan akrabnya. 

Pada pembahasan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, permasalahan yang dibahas bermula dari seorang ahli waris yang menuntut pembagian sebidang tanah yang menjadi bagian dari hak warisnya. Namun hal tersebut terkendala dari ahli waris lain yang enggan membaginya dengan dalih ingin menjadikan sebidang tanah tersebut sebagai kenang-kenangan dari almarhum. 


Peserta Bahtsul Masail pun menyimpulkan bahwa harta warisan adalah hak bersama yang boleh dibiarkan atau tidak dibagi selama mendapatkan persetujuan semua ahli waris dan tidak ada ahli waris yang Mahjur Alaih (orang yang tertahan untuk mengalokasikan hartanya). Jika ada salah pihak yang meminta bagiannya untuk dibagi, maka ia berhak atas baginya tersebut. (Reporter: Nasikh LBM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BAHAS PEMBAGIAN WARISAN, MWC NU GRATI GELAR BAHTSUL MASAIL

Trending Now