Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Tiga Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap di Jombang dan Lumajang

Admin JSN
26 Juli 2024 | 23.57 WIB Last Updated 2024-07-26T16:57:23Z

 

Ketiga tersangka narkotika, Wahyu Dani Saputra, Choirul Mukminin, dan Machfudz Maulana, saat diperiksa oleh anggota Satresnarkoba Polres Jombang

JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkotika di dua lokasi berbeda. Ketiga tersangka tersebut adalah Wahyu Dani Saputra, Choirul Mukminin, dan Machfudz Maulana. Penangkapan ini terjadi setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh Wahyu Dani Saputra. Jumat, 26 Juli 2024.

Tersangka Pertama, Wahyu Dani Saputra (29), seorang sopir yang berdomisili di Dusun Gaplek, Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, ditangkap pada Sabtu, 20 Juli 2024. Polisi menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca bekas pakai dengan sisa sabu seberat 1,01 gram, satu potongan sedotan, satu botol sebagai bong, satu korek api gas, enam sedotan, dan satu HP Realme warna abu-abu. 

Penangkapan dilakukan setelah truk yang dikendarainya mengalami kecelakaan di Jalan Raya Mastrip, Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. 

Tersangka Kedua, Choirul Mukminin (41), yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Dusun Darungan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, ditangkap pada Minggu, 21 Juli 2024. 

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dam Jatiroto, Desa Sembon, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Dari tangan Choirul, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 1,20 gram, uang tunai Rp. 200.000,- dan satu HP Nokia warna biru. 

Tersangka Ketiga, Machfudz Maulana (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, ditangkap pada Minggu, 21 Juli 2024, di parkiran toko Indomart, Jalan Nyeroan, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. 

Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 2,35 gram, satu HP Tecno warna hitam, dan satu sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor kendaraan.

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 09.05 WIB, terjadi kecelakaan tunggal di Jalan Raya Mastrip, Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. 

Truk gandeng bernomor polisi N 9408 UO yang dikemudikan oleh Wahyu Dani Saputra (29) terlibat dalam kecelakaan ini. Saat petugas Laka Lantas Polres Jombang memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kendaraan.

Petugas Laka Lantas segera menghubungi anggota Satresnarkoba untuk mengecek keterlibatan Wahyu dalam kasus narkotika ini. 

Setelah pemeriksaan, Wahyu dibawa untuk tes urine yang menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine. Wahyu mengaku masih berada di bawah pengaruh narkoba saat mengemudi, yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Dalam interogasi, Wahyu mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari Choirul Mukminin di Lumajang. Berdasarkan pengakuan ini, anggota Satresnarkoba mengembangkan penyelidikan ke wilayah Lumajang.

Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 18.20 WIB, di pinggir jalan Dam Jatiroto, Desa Sembon, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, anggota Satresnarkoba menangkap Choirul Mukminin (41). 

Saat penangkapan, Choirul sedang membawa enam paket sabu dengan berat total 1,20 gram, uang tunai Rp. 200.000, dan satu HP Nokia warna biru. Dalam interogasi, Choirul mengakui bahwa pembeli sabunya sebagian besar adalah sopir antar kota yang membutuhkan stamina lebih untuk aktivitas mereka.

Pada pukul 22.23 WIB di hari yang sama, anggota Satresnarkoba melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap Machfudz Maulana (47) di parkiran toko Indomart, Jalan Nyeroan, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 2,35 gram dan satu HP Tecno warna hitam.

Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan.

Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana  setiap orang dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

Sebagaimana yang dimaksud, Wahyu Dani Saputra dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Choirul Mukminin dan Machfudz Maulana juga dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap di Jombang dan Lumajang

Trending Now