Terlapor Kasus Bantal UMKM Pasuruan Debby Afandi Jalani Wajib Lapor Senin Kamis, Belum Ada Jadwal Sidang

Admin JSN
30 Juli 2024 | 18.38 WIB Last Updated 2024-07-30T11:38:11Z

 

*

Debby Afandi, tersangka dalam sengketa merek bantal Harvest UMKM Pasuruan, saat menjalani wajib lapor di Polresta Pasuruan

PASURUAN | JATISATUNEWS.COM – Debby Afandi, tersangka dalam sengketa merek bantal Harvest UMKM Kabupaten Pasuruan, telah menjalani wajib lapor (walap) sebanyak enam kali,  Senin, 29 Juli 2024. 

Walap pertama dilakukan pada 8 Juli 2024 setelah kasusnya dilimpahkan dari Polresta Pasuruan ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Hingga walap terbaru pada Senin ini, Afandi mengaku belum menerima informasi mengenai jadwal sidangnya. 

"Saya bertanya kepada Bu Diah Tazza mengenai jadwal sidang, namun belum mendapatkan jawaban pasti. Katanya, nanti akan dihubungi," ujar Debby Afandi kepada media setelah melakukan walap pada 29 Juli 2024.

Afandi, yang dikenal aktif menjalani kewajiban walap setiap Senin dan Kamis, mengungkapkan komitmennya untuk kooperatif meski status tersangkanya tak pernah dia bayangkan sebelumnya. 

"Saya yang memulai usaha bantal ini 2019. Istri saya yang menjual bantal Harvest pertama. Kami sudah berusaha mendaftarkan HAKI meski sempat ditolak karena diklaim milik Pak Andri Wongso. Saya juga berkomunikasi dengan Pak Andri, tak ada masalah dan melakukan proses mendaftar lagi. Namun tiba-tiba setelah penolakan, tahun 2023 muncul merek bantal baru Harvestluxury yang melaporkan saya. Saya tidak terima, merasa dikriminalisasi. Saya akan berjuang membuktikan kebenaran, agar UMKM lain tidak mengalami nasib serupa. Dilaporkan atas sesuatu yang tidak salah," jelas Afandi.

Dalam perkembangan kasus ini, staf Intelijen Polresta Pasuruan, Amir, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut baru saja masuk dan kini ditangani oleh bagian Pidana Umum (Pidum). 

"Kasus ini baru masuk bulan ini ke Pidum," jelas Amir didampingi Kasi Intel Eko.

Debby Afandi menegaskan komitmennya untuk taat pada jadwal wajib lapor, yang dilaksanakan setiap Senin dan Kamis, sampai proses persidangan selesai. 

"Saya akan terus taat pada kewajiban wajib lapor hingga sidang. Saya berharap persidangan nanti akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah," pungkas lelaki yang akrab disapa Fandi ini.

Kasus bantal Harvest yang melibatkan Debby Afandi telah menarik perhatian publik, terutama di kalangan pelaku UMKM, yang turut menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Ans

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terlapor Kasus Bantal UMKM Pasuruan Debby Afandi Jalani Wajib Lapor Senin Kamis, Belum Ada Jadwal Sidang

Trending Now