SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Sidang kasus percobaan pembunuhan terhadap salah satu warga di Banyuates Muarrah, yang merupakan relawan Prabowo Subianto, kini memasuki agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Senin 01/07/24
Sidang ini berlangsung sejak pukul 10.00 hingga selesai, dengan Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Spg. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa H. Sutikno.
Selanjutnya, berdasarkan Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Spg, sidang kasus pembunuhan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan penasehat hukum terdakwa, yaitu H. Hannan, juga digelar. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap terdakwa Moh. Wijdan dengan Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Spg.
Perkara ini menarik perhatian banyak pihak, terutama keluarga korban dan masyarakat setempat yang mengharapkan keadilan dapat ditegakkan. Pemeriksaan saksi-saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang terjadi serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.
Sidang ini menjadi salah satu sorotan utama di Kabupaten Sampang, khususnya di wilayah Ketapang Daya, mengingat latar belakang politik korban yang merupakan relawan Prabowo Subianto. Keberlangsungan sidang ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
Proses hukum terhadap H. Sutikno, H. Hannan, dan Moh. Wijdan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi keluarga korban yang masih berduka atas peristiwa tragis tersebut. Fc