Caption: Suasana Sidang kasus penembakan di Banyuates Sampang di PN Sampang, (Dok Fachry JSN). |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Sempat tertunda selama dua kali persidangan, kini kasus penembakan warga Sampang, Muarah dari lima terdakwa yang juga melibatkan salah satu oknum kepala Desa sebagai terdakwa dalam kasus yang menyebabkan korban mengalami lumpuh, ia merupakan relawan Prabowo pada pilpres 2024 lalu.
Dalam sidang tersebut terdakwa (oknum kepala desa)red. dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lima terdakwa tersebut antara lain, Sutikno, H. Hannan, Abdul Haris, Haris Hermato, dan Moh Wijdan, dihadirkan dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut.
Dalam lanjutan sidang tuntutan tersebut dibacakan JPU Suharto dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis, 18/07/2024
“Meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap Moh. Widjan atas Pasal 353 ayat 2 junto 55 ayat 1,” ucap Suharto.
Menurutnya JPU mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa atas ke pemilikan senjata api (Senpi) tidak benar
“Sehingga secara otomatis tidak ada yang di beratkan,” terangnya.
Akan tetapi pihak Kuasa Hukum Moh. Widjan keberatan dalam pembelaan dengan tuntutan dari JPU untuk meminta kliennya di bebaskan
“Sebagai mana dibebaskan sebagaimana dakwaan yang di dakwahkan ke Moh Widjan semestinya,” ungkapnya.
Sementara Sutikno dituntut 7 tahun dengan pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 kuhp junto pasal 5 ayat 1 ke 1.
Berikutnya Hannan dituntut 4 tahun. Rohim dituntut 7 Tahun dan Haris dituntut 4 tahun semuanya meminta kepada majelis hakim untuk pembelaan secara lisan dalam keringanan tuntutan.
Perlu diketahui untuk agenda putusan dijadwalkan pada tanggal 25 Juli mendatang.
Fach