Sidang Kasus Pencobaan Pembunuhan di Banyuates Ditunda, Simak Alasannya!

Admin JSN
08 Juli 2024 | 23.31 WIB Last Updated 2024-07-08T16:31:45Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Sidang kasus penembakan dan percobaan pembunuhan di Kecamatan Banyuates terus bergulir. 

Agenda sidang pertama kali ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap beberapa terdakwa, yaitu Sutikno, H. Hannan, Abdul Haris, Haris Hermato, dan Moh Wijdan.

Sidang pertama, dengan nomor registrasi PN Sampang 60/Pid.B/2024/PN Spg, berlangsung di ruang sidang I dengan agenda tuntutan JPU terhadap Sutikno. Sidang kedua, dengan nomor registrasi 58/Pid.B/2024/PN Spg, dijadwalkan untuk agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap H. Hannan dan berlangsung di ruang sidang II. 

Selanjutnya, sidang ketiga dan keempat, masing-masing dengan nomor registrasi 58/Pid.B/2024/PN Spg dan 57/Pid.B/2024/PN Spg, juga beragendakan pembacaan tuntutan JPU terhadap Abdul Haris, Haris Hermato, dan Moh Wijdan.

Namun, sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung singkat dan ditunda hingga Senin mendatang karena rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) belum turun, yang menjadi penyebab penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa tersebut.

Sidang berjalan aman dan lancar dengan pengamanan polisi yang lengkap. 



Pewarta: Fach
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kasus Pencobaan Pembunuhan di Banyuates Ditunda, Simak Alasannya!

Trending Now