Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu beserta barang buktinya dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut di Kabupaten Pasuruan
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan pertama terjadi pada hari Senin, 1 Juli 2024, pukul 22.30 WIB. Pelaku berinisial MS (26), warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen, ditangkap di dalam sebuah rumah di Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 0,72 gram, satu timbangan elektrik warna silver, satu handphone warna hijau tosca merk Oppo, satu bungkus rokok kosong merk Kansas, dan satu bungkus plastik klip kosong.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, "Untuk pelaku kedua yakni MT(42) yang tertangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari," ungkap Kasat Narkoba.
Penangkapan ketiga terjadi pada hari Rabu, 3 Juli 2024, pukul 12.00 WIB. Pelaku berinisial KS (41) ditangkap di dalam rumahnya di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 4,62 gram, uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp200.000, dan satu handphone merk Oppo warna hitam.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Agus.