Satreskrim Polres Lumajang Berhasil Meringkus Spesialis Pencurian Mobil

31 Juli 2024 | 21.02 WIB Last Updated 2024-07-31T14:05:45Z



Tiga Pelaku Spesialias Pencurian Mobil Dikenakan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian Dengan Pemberatan Dan Pasal 480 KHUP tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan 

LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM

Lumajang, Rabu 31 Juli 2024 Siang. Satreskrim Polres Lumajang bersama jajarannya berhasil menangkap spesialis pencurian mobil dan dua penadahnya. Tiga pelaku yang diamankan terdiri dari pelaku utama berinisial R (37), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, serta dua penadah, yakni NH (35) asal Bondowoso dan S (55) dari Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Lumajang.

Kronologi kejadian berawal dari laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, mengenai kehilangan mobil Daihatsu Grand Max pada Rabu dini hari, 24 Juli 2024. Korban melaporkan bahwa mobilnya hilang ketika ia terbangun dari tidur sekitar pukul 01.30 WIB. Mobil tersebut sebelumnya diparkir di halaman rumah setelah diambil dari bengkel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat. Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, pelaku pencurian mobil berinisial R ditangkap di rumahnya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir. R diketahui merupakan spesialis pencurian mobil yang modus operasinya adalah merental mobil dan menggandakan kunci untuk mencuri. Setelah berhasil, ia menjual mobil curian kepada NH dengan harga Rp 23.000.000.

Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan mobil curian di tangan NH di Bondowoso. Ketiga pelaku serta barang bukti berupa 4 mobil pick up Grand Max dan Avanza, kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang.

R ternyata merupakan pelaku berpengalaman yang telah beraksi di 4 lokasi kejadian perkara (TKP), yaitu Kelurahan Citrodiwangsan, Desa Labruk Lor, Desa Klampokarum, dan Desa Sukosari. Selain pencurian mobil, R juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil sebanyak 10 kali.

Ketiga pelaku kini telah ditahan dan diancam dengan hukuman sesuai pasal yang berlaku. R dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara NH dan S dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan. Polisi berharap dengan penangkapan ini, pelaku akan menyadari kesalahannya dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.


Pewarta: SOL | Editor: SM



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Lumajang Berhasil Meringkus Spesialis Pencurian Mobil

Trending Now