Qabliyah Jumat di Makkah dan Madinah Setelah Adzan Pertama

Admin JSN
19 Juli 2024 | 23.00 WIB Last Updated 2024-07-20T02:06:34Z

 

Adzan pertama di Makkah dan Madinah dikumandangkan sebelum waktu shalat Jumat, mengingatkan jamaah untuk tidak melakukan shalat qabliyah sebelum waktu shalat tiba

ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM – Saat saya masih tertarik dengan ilmu falak, saya sering menggunakan aplikasi buatan Mas Thalhah, seorang alumni Ploso yang mahir membuat script dan program. Namun, ketika haji, saya sempat meragukan akurasi waktu shalat dalam aplikasi tersebut karena saya perhatikan adzan pertama Jumat di Makkah berkumandang sepuluh menit sebelum waktu yang ditentukan. Meski saya tertarik membahas aplikasi digital falak ini, saya tidak mengenal Mas Thalhah dan tidak bisa menanyakan langsung tentang perbedaan waktu tersebut.

Suatu hari, saya bertemu dengan Kyai Muhib Aman Aly, seorang Rais PBNU, dan kami membahas falak. Ketika saya menanyakan perbedaan waktu di aplikasi dan adzan pertama Jumat, beliau menjelaskan bahwa di Makkah dan Madinah, adzan pertama memang dikumandangkan sebelum waktu shalat masuk, "Lho memang di Makkah Madinah adzan pertama dikumandangkang sebelum masuk waktu shalat," ucap Kyai Muhib.

Di zaman Rasulullah SAW, Khalifah Abu Bakar, dan Khalifah Umar bin Khathab, adzan untuk shalat Jumat hanya dikumandangkan sekali. Namun, di zaman Khalifah Utsman bin Affan, adzan ditambah satu kali lagi sebelum khatib naik mimbar untuk memberi tahu bahwa shalat Jumat akan segera dilaksanakan, karena populasi manusia yang sudah banyak dan tempat tinggalnya berjauhan. Pentingnya mengikuti prosesi khutbah membuat adzan pertama ini dikumandangkan sebelum waktu shalat Jumat masuk.

Praktek di Indonesia mengikuti sunnah Khalifah Utsman bin Affan ini dengan mengumandangkan adzan pertama setelah masuk waktu Dzuhur. Perubahan ini tentu memiliki pengaruh hukum. Berdasarkan hadits riwayat Ibnu Hibban, yang menyatakan tidak ada shalat fardhu kecuali sebelumnya terdapat dua rakaat sunnah qabliyah, masyarakat Indonesia biasa melakukan qabliyah Jumat setelah adzan pertama shalat Jumat. Hal ini diperkuat dalam kitab Asnal Mathalib juz 1 halaman 220 yang menyatakan bahwa pada Jumat berlaku ketentuan shalat Dzuhur dalam hal kesunnahan shalat rawatib sebelum dan sesudahnya.

Kebiasaan shalat qabliyah Jumat ini juga terus berlaku di Makkah maupun Madinah. Para ulama bersepakat bahwa waktu-waktu yang dimakruhkan untuk shalat tidak berlaku di Makkah, terutama di Masjidil Haram karena berhadapan langsung dengan Ka’bah. Namun, di Madinah, waktu-waktu yang makruh untuk shalat tetap berlaku. Hal ini menghindarkan tashabuh/keserupaan penyembahan pada matahari atau hal lain. Tetapi masalahnya di Madinah tidak berlaku keistimewaan ini. Waktu-waktu yang makruh menjalankan shalat ini juga berlaku di Madinah.

Jamaah Indonesia yang tidak jeli bisa saja menjalankan shalat di waktu makruh, yaitu saat istiwa’ (saat matahari tepat di atas), jika tidak segera shalat begitu adzan usai dikumandangkan. Atau, bisa jadi shalat qabliyah yang diniatkan menjadi shalat mutlak biasa karena dilakukan sebelum waktu shalat masuk. 

Perbedaan praktek kumandang adzan ini juga menjadi perdebatan antara dua kelompok ormas tentang keberadaan shalat qabliyah Jumat. Jika ada, dengan praktek adzan pertama sebelum masuk waktu, maka seharusnya qabliyah dilakukan saat adzan kedua. Adzan kedua disunnahkan dikumandangkan saat imam sudah di atas mimbar. Namun, permasalahannya adalah mungkinkah menjalankan shalat qabliyah saat imam berkhutbah?

Berdasarkan hadits Bukhari no. 930, Nabi memerintahkan shalat dua rakaat kepada sahabat yang baru datang saat Nabi khutbah. Mereka yang menyatakan shalat qabliyah Jumat itu ada, menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa praktek shalat qabliyah di Makkah dan Madinah dilakukan saat imam mulai khutbah dengan cepat atau tidak memperpanjang bacaan agar tetap bisa mendengarkan khutbah Jumat. Namun, bagi yang menyatakan qabliyah Jumat tidak ada, mereka mengartikan bahwa perintah Nabi dalam hadits itu adalah perintah menjalankan shalat tahiyatal masjid.

Ala kulli hal, karena qabliyah tidak mungkin dilakukan sebelum masuk waktu shalat, maka mereka yang berkunjung ke Makkah dan Madinah dan mendengar kumandang adzan pertama, sebaiknya tidak melakukan qabliyah Jumat, karena belum masuk waktu. Jika masih ingin shalat, bisa menjalankan shalat Dhuha karena masih ada sedikit waktu sampai istiwa’ atau menjalankan shalat tahiyatal masjid. Wallahu a’lam.

Penulis: Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Gus Achmad Shampton

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Qabliyah Jumat di Makkah dan Madinah Setelah Adzan Pertama

Trending Now