Polemik Pergantian Pj Kades di Sampang, PABPDSI: Tidak Ada Hukum yang Jelas

Admin JSN
19 Juli 2024 | 06.59 WIB Last Updated 2024-07-19T00:05:37Z
Caption: Suasana saat PABPDSI gelar Audiensi ke dua kalinya di Aula DPRD Sampang, Rabu 17/7.

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Polemik pergantian Pejabat (PJ) Kepala Desa semakin memanas. Inisiatif dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) untuk mengadakan audiensi dengan Komisi 1 DPRD, Tim Evaluasi, dan PABPDSI Kabupaten Sampang mendapat sambutan hangat. 

Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan BPD dari berbagai kecamatan seperti Karang Penang, Omben, Torjun, dan Robatal yang kompak datang ke gedung DPRD Sampang untuk menyampaikan tuntutan terkait kebijakan ini.

Jarot, peserta audiensi dari Kecamatan Robatal, menyatakan kekecewaannya karena PJ Bupati yang seharusnya hadir sesuai surat PABPDSI kepada DPRD, tidak tampak dalam audiensi tersebut. 

Menurutnya, masalah utama adalah kebijakan PJ Bupati yang memberhentikan PJ Kepala Desa dengan dasar hukum yang masih dipertanyakan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 27 Tahun 2021 Bab VI Pasal 72 ayat 3, hak, wewenang, dan kewajiban Penjabat Kepala Desa sama dengan Kepala Desa definitif, sehingga pemberhentian PJ Kades seharusnya mengacu pada Pasal 67 ayat 2 dalam bab yang sama.

Jarot khawatir kebijakan PJ Bupati ini akan menyebabkan stagnasi pemerintahan di desa karena sudah ada tanda-tanda penolakan dari berbagai BPD, seperti di Kecamatan Robatal yang sepakat untuk tidak bekerja sama dengan PJ Kades yang dianggap bermasalah dalam pengangkatannya.

Menurut Jarot, kebijakan PJ Bupati harus memenuhi beberapa syarat, yaitu sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, tidak melahirkan konflik kepentingan, dilakukan dengan itikad baik, dan berdasarkan alasan yang objektif. 

"Namun, ia merasa syarat-syarat tersebut belum terpenuhi sehingga berharap PJ Bupati tidak perlu berinovasi dengan aturan yang ada di Kabupaten Sampang yang sudah dibangun sesuai dengan hukum dan budaya masyarakat setempat," sesal Jarot

Ketua PABPDSI Kabupaten Sampang, Holip, juga menyampaikan kekecewaannya karena tuntutan masyarakat mengenai transparansi nilai PJ Kades yang telah diganti tidak dipenuhi. Tim evaluasi masih merahasiakan nilai tersebut dengan alasan hanya PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto yang boleh mengetahuinya. 

"Kami kecewa karena belum ada transparansi. Seharusnya nilai itu dibuka kepada kami supaya kami tahu apakah PJ Kades yang baru saja diganti layak atau tidak," ujar Holip.

Audiensi ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan, dan masyarakat berharap ada langkah lebih lanjut dari pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini dengan bijak dan transparan. 

Pewarta: Bn | Editor: Fachry
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik Pergantian Pj Kades di Sampang, PABPDSI: Tidak Ada Hukum yang Jelas

Trending Now