Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Bak Film Action, Polresta Pasuruan Kejar Pick Up Curian, Oleng Tabrak Tiang Listrik

Admin JSN
23 Juli 2024 | 16.47 WIB Last Updated 2024-07-23T10:07:17Z

Polres Pasuruan Kota dan Polsek Rejoso melakukan Konferensi pers tindak pencurian di Pasuruan

PASURUAN|JATIMSATUNEWS.COM - Pada 16 dan 15 Juli 2024, dua laporan polisi dari Polres Pasuruan Kota dan Polsek Rejoso mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang melibatkan sejumlah tersangka dan tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai lokasi di Kabupaten Pasuruan. 

Bak adegan Film Action, Pada Senin, (15/7/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas Satreskrim bersama petugas Polsek mencurigai sebuah kendaraan pick-up yang melaju dengan kencang. Pengejaran dilakukan, dan kendaraan tersebut akhirnya oleng dan menabrak tiang listrik, menyebabkan tersangka FZ keluar dari mobil dan melarikan diri. Namun, ia berhasil diamankan dan setelah diinterogasi, FZ mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bersama tersangka JN yang menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai TKP dan sejumlah barang bukti, antara lain:

Barang bukti oleh tersangka YK dan FN yang ditemukan di Dsn. Dadapan, Ds. Grogol, Kec. Gondangwetan, berupa nobil pick-up Daihatsu Grandmax hitam 2019 beserta BPKB dan STNK, serta tali tampar, potongan gembok, linggis, dan sweater hijau.

Selanjutnya, barang bukti oleh tersangka FZ dan JN yang ditemukan di Dsn. Ketegan, Ds. Ketegan, Kec. Rejoso, berupa mobil pick-up Daihatsu Grandmax putih 2014 beserta BPKB dan STNK, serta kunci T dan sepeda motor Honda Beat hitam.

Lalu barang bukti oleh tersangka FZ dan JN yang ditemukan di Ds. Karang Pandan, Kec. Rejoso, berupa mobil pick-up Daihatsu Grandmax putih 2012 beserta BPKB serta mesin, rangka, onderdil, dan bak mobil pick-up. Selain itu, juga ada sepeda motor Honda Beat hitam dan kunci T.

Kemudian, barang bukti oleh tersangka FZ dan JN yang ditemukan di Dsn. Lirboyo Lor, Ds. Rejoso, Kec. Rejoso, berupa mobil pick-up Daihatsu Grandmax hitam 2013 beserta BPKB dan STNK serta sepeda motor Honda Beat hitam dan kunci T.

Barang bukti lainnya juga ditemukan di Dsn. Jambangan, Ds. Grogol, Kec. Gondangwetan, berupa mobil pick-up Daihatsu Grandmax silver 2019 beserta BPKB dan STNK serta tandon air, tabung oksigen, sepeda motor Honda Beat hitam, dan kunci T..

Selain desa-desa tersebut, juga ditemukan barang bukti oleh tersangka FZ dan JN di Jalan Slagah 3 No.1, Kel. Pekuncen, Kec. Panggungrejo, berupa mobil pick-up Daihatsu Grandmax hitam 2016 beserta BPKB dan STNK serta kunci T.

Terakhir, barang bukti ditemukan di Jalan Patimura 106, Kel./Kec. Bugul Kidul, berupa mobil pick-up Daihatsu Grandmax putih 2015 beserta BPKB dan STNK serta sepeda motor Honda Beat hitam dan kunci T.

Dua tersangka utama yang berhasil diamankan adalah inisial YK yang lahir di Pasuruan tahun 1988 yang merupakan seorang buruh tani/perkebunan. Kemudian, inisial FZ yang lahir di Pasuruan tahun 1986 yang merupakan seorang wiraswasta. 

Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun. 

Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini mencapai Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

Konferensi pers ini menegaskan komitmen Polres Pasuruan Kota dan Polsek Rejoso dalam mengungkap dan menindak tegas kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah mereka.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bak Film Action, Polresta Pasuruan Kejar Pick Up Curian, Oleng Tabrak Tiang Listrik

Trending Now