STAI YPBWI Surabaya menegaskan bahwa tidak ada pemotongan paksa Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar)
SURABAYA|JATIMSATUNEWS.COM - STAI YPBWI Surabaya menegaskan bahwa tidak ada pemotongan paksa Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar). Yang ada adalah pengumpulan biaya pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan penerima KIP untuk pengembangan akademik dan non-akademik berdasarkan kesepakatan dengan penerima KIP. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendais No. 6312 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun 2023, Bab VIII butir F.
Menurut keputusan tersebut, PTP dapat menganggarkan biaya pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan melalui bentuk asrama, ma’had, dan pesantren bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Anggaran dana ini dapat bersumber dari biaya living cost mahasiswa atas dasar kesepakatan antara PTP dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan bermaterai yang menyatakan bahwa biaya living cost digunakan untuk asrama, ma’had, atau pesantren. Ketentuan ini tidak bersifat memaksa, dan ada surat pernyataan kesediaan penerima KIP bermaterai.
Bentuk-bentuk pengelolaan, pembinaan, bimbingan, dan pendampingan sesuai Bab VIII butir C adalah:
- Pengembangan akademik
- Pengembangan bakat, minat, dan kegemaran
- Pengembangan karakter dan kepemimpinan
- Pengabdian masyarakat dan kepedulian sosial
- Pengembangan kemahasiswaan lainnya
Terkait tuduhan intimidasi dari pihak kampus, STAI YPBWI Surabaya menyatakan bahwa berita tersebut adalah fitnah dan harus dipertanggungjawabkan oleh sumber berita. Tuduhan ini harus dibuktikan, termasuk kapan ancaman terjadi, siapa yang mengancam, dan siapa yang diancam. Jika tidak terbukti, kami akan mempertimbangkan langkah hukum atas dasar pencemaran nama baik lembaga.
Klaim mengenai pemotongan dana secara paksa oleh oknum pimpinan kampus dan ancaman teror jika menolak, termasuk pernyataan bahwa mahasiswa yang sudah lulus masih diminta untuk memberikan sebagian dari dana beasiswa mereka, juga harus dibuktikan dan diluruskan. Jika tidak terbukti, kami akan meneruskan kasus ini secara hukum.
Mengenai tuduhan bahwa pimpinan kampus mengundang mahasiswa penerima KIP untuk menghadiri pelatihan kewirausahaan yang pematerinya adalah istri dari salah satu pimpinan kampus, STAI YPBWI Surabaya menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan amanat Juknis pengelolaan KIP berupa pembinaan penerima KIP, bukan sekadar latihan kewirausahaan. Rencana pembinaan ini termasuk uji sertifikasi kewirausahaan oleh BNSP yang sudah ada MoU antara kampus dengan penyelenggara yang kompeten di bidang itu, yakni LSP Koperasi Nusantara. Selain itu, ada juga rencana pelatihan bahasa Inggris di Kampung Inggris Pare, menggunakan dana pembinaan yang sudah disepakati, yakni Rp. 1.000.000,-/mahasiswa/semester.
Terkait buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah, STAI YPBWI Surabaya menjelaskan bahwa buku tabungan dan ATM memang dipegang oleh penerima KIP. Kampus hanya meminta salinan untuk pelaporan/administrasi ke Kemenag, dan setelah dicopy, dokumen tersebut dikembalikan kepada mahasiswa.