Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Keadilan Tidak Tegak Lurus, Kasus Pembunuhan Divonis Bebas, KAKI: KPK Periksa Seluruh Hakim PN Surabaya

Admin JSN
25 Juli 2024 | 19.27 WIB Last Updated 2024-07-25T12:27:32Z


SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun Pasal 359 KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). "Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," pungkasnya.

Menanggapi vonis bebas ini, Moh Hosen, Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur, menyatakan bahwa keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak tegak lurus dalam menangani kasus pembunuhan ini. "Di mana letak keadilan dan kebenaran hukum?" kata Hosen pada Kamis (25/07/2024).

Hosen meyakini adanya indikasi gratifikasi dalam sidang kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, dengan tuntutan JPU yang didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Namun, hasil persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan vonis bebas bagi terdakwa.

KAKI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, terutama yang terlibat dalam penanganan sidang kasus ini. Jika ditemukan indikasi gratifikasi atau suap, KPK diminta untuk segera melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yang bersangkutan.

Pasalnya, tuntutan jaksa didasarkan pada fakta dan bukti yang ada. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Namun, majelis hakim memutuskan bebas dengan alasan penyebab kematian tidak diketahui.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa SH MH, menambahkan bahwa hakim menutup mata terhadap rekaman CCTV yang menunjukkan terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil. "Dengan alat bukti yang ada, kami optimis bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan akan meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan," urainya Kamis (25/07/2024).

Penulis: Fc
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keadilan Tidak Tegak Lurus, Kasus Pembunuhan Divonis Bebas, KAKI: KPK Periksa Seluruh Hakim PN Surabaya

Trending Now