KAKI Menilai KPK Tidak Layaknya Debcolektor Tangani Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Admin JSN
10 Juli 2024 | 22.27 WIB Last Updated 2024-07-10T15:29:46Z
Caption: Moh Hosen Ketua DPD KAKI Jatim (dok. Istimewa jsn).
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Rabu (10/07/2024).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur. Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai lokasi yang digeledah maupun temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. 

"Kita tunggu hasil kegiatan rekan-rekan di lapangan," ucap Tessa Mahardika.

Menanggapi tindak lanjut penanganan kasus korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur 2021, Moh Hosen, Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur, menilai bahwa kinerja KPK lambat dan tidak profesional sebagai lembaga antikorupsi.

 "Seharusnya kasus tersebut diselesaikan bersamaan dengan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif, bukan berlarut-larut sampai sekarang ini. Kalau begini, sistem kerja KPK tidak layaknya seorang debkolektor yang menangani kasus kredit macet," kata Hosen, Rabu (10/07/2024).

Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya, Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah berhasil dicairkan olehnya.

"Saran kami sebagai pegiat antikorupsi, KPK tidak bertele-tele dalam penanganan kasus korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur APBD 2021. Segera selesaikan secara tuntas dan totalitas supaya menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024, kondusivitas pemerintahan daerah di Provinsi Jawa Timur berjalan dengan baik," tambah Hosen.

Diketahui sebelumnya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021. 

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).

Pewarta: Fc
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KAKI Menilai KPK Tidak Layaknya Debcolektor Tangani Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Trending Now